Surabaya - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Vera Mumek Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Pada hari Senin (27/4/26)
Agenda dengan tanggapan JPU Perak (Jaksa Penuntut Umum) dengan tanggapan bahwa Jaksa tidak akan mengurangi fakta-fakta yang tertuang dalam surat tuntutannya.
Sementara dalam Penanganan perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VIII/2024/SPKT/Polda Papua menjadi perhatian publik.
Perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya ini menjadikan perbincangan di kalangan masyarakat dengan adanya kejanggalan.
Penyebabnya dimulai dari dugaan gagal prosedur sampai adanya indikasi kriminalisasi sengketa perdata.
Terdakwa Vera Mumek ditahan di Rutan Kelas 2 Surabaya telah di hadirkan untuk dilakukan sidang terhadapnya.
Dari penjelasan di dalam sidang, Terdakwa Vera menilai bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak sesuai dari awal pertama.
Selain itu yang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan karena status pelapor. Harris Manuputty hasil fakta persidangan, pelapor ini tidak memiliki hukum langsung dengan terdakwa Vera Mumek.
Persoalan ini yang menjadi pertanyaan terkait legal standing si pelapor dalam perkara pidana ini.
Sementara pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa, ialah Bonny Pirono sekaligus pemilik CV. Maju Makmur dan CV. Saga Supermarket justru tidak melaporkan kasus ini, meskipun ikut hadir dalam sidang.
“peristiwa ini menjadikan ketidaklaziman sebab pelapor bukanlah pihak yang dirugikan secara langsung, oleh karena itu laporan wajib dipertanyakan,” ucap kuasa hukum Vera, Palti Simatupang.
Awal mula perkara ini di mulai adanya hubungan bisnis makelar antara terdakwa Vera dan Bonny Pirono yang berlangsung sejak tahun 2022 sampai Mei tahun 2024 di Surabaya.
Pemicu utama yang ada kekurangan pengiriman barang di bulan Februari sampai dengan Mei tahun 2024, adalah merupakan ranah wanprestasi atau sengketa perdata.
Kenyataannya dalam sidang menunjukkan bahwa terdakwa Vera telah mengirim sebagian barangnya dan ini telah dibuktikan dari dokumen pengiriman.
Di sisi lain terdakwa Vera juga telah melakukan pengembalian kerugiannya secara bertahap, mulai di Juni tahun 2024, bahkan sebelum adanya laporan polisi yang diajukan.
Fakta lain membuktikan bahwa hasil Audit kantor Akuntan Publik mengatakan terdakwa Vera memiliki piutang 13 Miliar lebih.
Kondisi semacam ini yang membuat keraguan, apakah terpenuhinya unsur pidananya, atau hubungan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat).
Sementara itu ada Kejanggalan yang lain muncul di waktu laporan.
Pembuatan laporan polisi diajukan pada bulan Agustus 2024, melainkan pada batas waktu pengembalian dana masih berlaku hingga bulan September dan Desember 2024.
Di sisi inilah yang menimbulkan pertanyaan ,apakah tempus delicti atau ketika terjadinya tindak pidana yang belum jelas secara yuridis.
Dari prosedural itu sendiri, kuasa hukum menguraikan adanya serangkaian dugaan pelanggaran KUHAP.
Antara lain penyitaan barang tanpa izin dari pengadilan,klien kami dari awal tidak ada pendampingan hukum, sampai penahanan dilakukan tanpa penunjukan surat perintah secara langsung.
“Jika ini benar, maka ini bukan menjadi persoalan perkara biasa, akan tetapi juga menyangkut validitas hukum itu sendiri,” Tugasnya Palti.
Dari masalah perkara ini adanya kejanggalan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus mengevaluasi lagi proses penyelidikan nya serta segera membebaskan Vera Mumek.
Kuasa hukum menilai perkara ini harus menjadi perhatian serius, khususnya untuk integritas penegakkan hukum dalam membedakan perkara perdata maupun pidana.
Publik saat ini menanti putusan Majelis Hakim, akankah memberikan putusan bebas terhadap Vera Mumek pada sidang berikut nya.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar