Surabaya - Terdakwa Jerry Wongso kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan, pada hari Senin (27/4/26)
Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya "Siska Christina" menghadirkan saksi korban, Marcela disebut Istri dan Nicolas Agustinus Raharja suaminya.
Pada keterangan Nicolas menjelaskan bahwa ia mengenal korban sudah lama. Selain itu ia mengaku bahwa terdakwa Jerry adalah temannya.
"Dia teman lama saya" Ucap korban kepada Majelis Hakim, ketika dimintai keterangannya di Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Awal mula kejadiannya korban menerangkan penggelapan itu terjadi saat terdakwa meminta korban untuk belikan mobil. " Saya di desak " Mau dibuat kerja taksi online. Hingga akhirnya saya belikan mobil buat dia. Sebab saya tahu dia tidak bekerja,” Ujarnya.
”Selanjutnya saya belikan mobil. Milik Ainur Rafiq. Di jalan kedinding. Lengkap dengan surat-suratnya,” Katanya.
Nicolas juga mengatakan bahwa terdakwa setor ke saya perhari 110 ribu. Dan sudah berjalan 8 bulan.
Munculnya kasus ini, pada saat plat nomor mobil mati. Korban menyampaikan terdakwa tidak mau bekerja lagi karena plat mati.
Selain itu korban mengaku disuruh mengurus terlebih dahulu. “Karena saya repot tidak bisa mengurusnya. Akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk menguruskan surat kepengurusan mobil.
Pengurusan dokumen kendaraan saya serahkan kepada terdakwa. Ketika dokumen kendaraan saya serahkan, Dari Jerry tidak ada kabar sama sekali,” Ujarnya.
Ketika dihubungi, korban Nicolas mengatakan terdakwa tidak merespon. Dan akun Instagramnya diblokir juga.
“Untuk menghilangkan kecurigaan. Saya mendatangi rumah nenek terdakwa Jerry untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut. Menurut Nicolas, Jerry mengaku jika mobilnya sudah di jual.
Tidak mau kehilangan, Nicolas langsung mencari mobil miliknya. Hingga ia menemukan mobil tersebut berada di Jalan Kapasan Surabaya.
Ketika sampai lokasi “Saya temukan mobil ini sudah tangan ketiga. Yang pertama dijual kepada Robert dengan harga Rp79 juta.
Selanjutnya dibeli sama Fathurozi dan telah dibalik nama. Dijual setelah terima BPKB dari saya,” Ucapnya.
Dalam sidang JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) menanyakan, apakah benar ada perdamaian antara korban dan terdakwa, Nicolas menjawab Iya, benar. Saya menerima ganti rugi sebesar Rp110 juta,” ujarnya.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo bertanya kepada terdakwa Jerry, apakah motivasimu menjual mobil korban Nicolas, Jerry mengaku hanya ingin senang-senang dan jalan-jalan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar