Surabaya -Viralindonesia52com
Gelapkan premi asuransi dengan modus cashback,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Mariyani Setiawati Lestari, pada hari Rabu (8/4/26)
Putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam perkara ini terdakwa Mariyani diperintahkan tetap ditahan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.
Awal mula perkara ini dimulai ketika korban Tan Bieng An mengikuti program asuransi jiwa jenis Manulife Essential Assurance 05 Platinum sejak 29 Januari 2021 dengan nilai premi tahunan Rp 74.880.000
Selama tiga tahun pertama pembayaran premi dilakukan langsung ke kantor perusahaan asuransi. Akan tetapi pembayaran tahun ke empat, terdakwa yang merupakan agen asuransi menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui rekening pribadinya dengan iming-iming cashback sebesar 10 persen.
Pada hari yang sama, korban mentransfer dana sebesar Rp 67.392.000 ke rekening BCA atas nama terdakwa. Namun beberapa bulan kemudian korban melakukan pengecekan ke perusahaan asuransi dan ternyata dana tersebut belum disetorkan ke perusahaan, akan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah
( yanto)


Posting Komentar
0Komentar