Surabaya - Perkara dengan kasus kecelakaan maut berada di jalan HR Muhammad Surabaya.Terdakwa bernama Kristianto Kurniawan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili, Pada hari Kamis (11/06/26)
Sidang dengan agenda tuntutan dengan perkara 796/Pid.Sus/ 2026/PN/Sby dilakukan di ruang Tirta Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menuntut terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penjual soto di Jalan HR Muhammad Surabaya.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Awal mulanya kejadian kecelakaan maut ini terjadi pada hari Minggu dini hari, 01 Februari tahun 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian, terdakwa diketahui menghabiskan waktu bersama teman-temannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Graha Family Surabaya.
Selesai dari lokasi hiburan, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia bernopol L-1969-XM menuju rumahnya di wilayah Praban Tengah Surabaya.
Pada saat melintas di Jalan HR Muhammad yang saat itu dalam kondisi sepi, jalan lurus, dan penerangan cukup, terdakwa diduga kehilangan konsentrasi.
Hasil dari dakwaan alternatif yang dijadikan dasar tuntutan, terdakwa dalam keadaan mengantuk. Apalagi ketika telepon genggamnya terjatuh di dalam mobil, ia berusaha mencari sambil tetap mengemudi, hingga tidak mampu mengendalikan kendaraan secara baik.
Mobil yang dikemudikannya kemudian bergerak ke sisi kiri jalan dan menabrak Abd. Samad yang saat itu sedang berjalan sambil mendorong gerobak soto. Pada waktu bersamaan, kendaraan tersebut juga mengenai Piin yang tengah mendorong gerobak tahu tek dan berjalan searah dengan korban.
Karena benturan keras inilah, Abd. Samad terjatuh ke aspal dan mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala serta kaki. Lalu korban kemudian meninggal dunia.
Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan korban mengalami berbagai luka akibat kekerasan tumpul, mulai dari luka lecet, luka robek, memar, hingga patah tulang pada kepala, tulang selangka, tulang rusuk kanan, dan tungkai bawah kanan.
Selain itu dokter juga menemukan patah tulang terbuka pada bagian kepala korban.
Hasil penyebab kematian tidak dapat dipastikan, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), kondisi luka-luka yang dialami korban menunjukkan adanya benturan keras akibat kecelakaan lalu lintas.
Dari tuntutannya, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Evalia dan SIM A kepada terdakwa. Sementara KTP milik korban Abd. Samad dikembalikan kepada anaknya, Subairi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar