Surabaya – Viralindonesia52. Com
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis ( 10/4/2026).
Dalam agenda sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan
wewenang terkait pengelolaan anggaran daerah.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim senior PN Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa selaku kepala daerah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Ponorogo.
“Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan,” ujar JPU dalam persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
Menurut mereka, sejumlah poin dalam dakwaan dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik serta awak media yang memadati ruang sidang.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Biro Ponorogo)

.jpg)
Posting Komentar
0Komentar