Pimred metro global news dan Pimpus PT. Multi media Indonesia Bersaudara.
Surabaya – Viralindonesia52. Com
Profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis tidak bekerja tanpa dasar hukum.
Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas jurnalistik.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya penghalangan kerja jurnalistik.
Hal ini penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa setiap pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang ditempuh bukan dengan kekerasan, melainkan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di sisi lain, wartawan juga dituntut untuk profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Mereka wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak mengandung fitnah, serta melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi.
Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan berjalan seimbang dengan tanggung jawab yang diemban.
Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan para jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan, sehingga mampu menyajikan informasi yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat luas.
( penulis Mikhael)


Posting Komentar
0Komentar