Surabaya - Terdakwa Nur Hasannah Prasetya sebagai terapis spa di Surabaya, sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian uang Rp 1,2 miliar. Pada hari Senin (25/05/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memanfaatkan situasi saat korban menitipkan ponsel kepadanya untuk melakukan transaksi keuangan secara diam-diam.
Dalam dakwaannya, JPU, Hasanudin Tandilolo, menyebut korban dalam kasus ini bernama Tonny Soegiono, beliau adalah rekan kerja terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan,bahwa dugaan pencurian terjadi pada saat keduanya masih bekerja di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya.
Dalam keseharian, korban sering menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa pada saat meninggalkan ruangan, termasuk saat ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa dengan mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.
Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi transfer tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” Ujar JPU Hasanudin dalam persidangan.
Aksinya ini diduga dilakukan berulang kali sejak bulan Agustus hingga bulan September 2024 dengan puluhan transaksi bernilai bervariasi.
Dari hasil mutasi rekening yang ada, tercatat bahwa transfer mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang masuk ke rekening atas nama terdakwa Nur , dengan total mencapai Rp 1.285.000.000.
Hasil dari uang dugaan kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan hingga menginap di hotel berbintang di Surabaya.
Selain itu terdakwa Nur juga beberapa kali diketahui menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, dengan berbagai tipe kamar termasuk deluxe dan executive room.
Hal ini, ia diduga membeli perhiasan senilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di kawasan Royal Plaza dan BG Junction.
Dari perbuatannya Jaksa menyebut terdakwa Nur tidak beraksi sendiri.Melainkan Ia diduga bekerja sama dengan rekannya yang bernama Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagian dana juga diduga dialirkan kepada rekannya tersebut melalui sejumlah transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini akhirnya terungkap pada tanggal 25 September 2024 setelah korban mencetak mutasi rekening.
Dari hasil pengecekan, korban menemukan banyak transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dana dalam rekening korban berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,285 miliar. Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar