Surabaya - Terdakwa Jerry Wongso Susilo, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga menjual mobil milik korban bernama Nicolas Agustinus Raharja. Pada hari Senin (20/4/26).
jaksa Penuntut Umum (JPU) Surabaya, Siska Christina membacakan surat dakwaan. Dimana Terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Awal mula perkara dimulai Agustus 2024 pada saat terdakwa Jerry meminta korban Nicolas membelikan satu unit mobil guna operasional taksi online aplikasi InDriver dan Grab.
Pada tanggal 24 Agustus 2024, korban bersama saksi membeli Daihatsu Sigra berwarna putih tahun 2020 senilai Rp 101.500.000 juta rupiah di Kedinding Lor, Surabaya.
“Mobil beserta kunci dan dokumen langsung diberikan kepada terdakwa Jerry, sehari kemudian didaftarkan ke aplikasi transportasi online,” ucap Siska.
Selanjutnya muncul ada masalah pada tanggal 30 Maret 2025. Terdakwa menghubungi korban dengan alasan pajak kendaraan 5 tahun telah usai. Dari sini terdakwa menawarkan bantuan pengurusan, termasuk ganti plat nomer serta balik nama. Tentunya
dengan biaya Rp 5,5 juta rupiah.
Korban yang tidak curiga percaya saja, lalu menyerahkan perlengkapan buku BPKB, STNK, dan kunci mobil.
Akan tetapi, janji ini diduga hanya dalih. Ketika menguasai mobil dan dokumen, terdakwa tidak pernah mengurus administrasi. Bahkan pada tanggal 23 April 2025 mobil dijual kepada Robert Imanuel senilai Rp 79 juta rupiah, dan hasil uangnya masuk ke rekening terdakwa.
Akibat perbuatan ini, korban kehilangan 1 unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dengan kerugian Rp101,500.000 juta rupiah.
Dalam sidang di Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan bahwa tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru akan mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan adanya perdamaian serta kesepakatan kompensasi dengan korban.
Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo meminta agar jaksa menghadirkan korban pada sidang selanjutnya, guna dimintai keterangan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar