Surabaya - viralindonesia52com
Perkara terdakwa Peter Suyatmin telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan transaksi pembelian material besi bernilai ratusan juta rupiah. Pada hari Kamis (9/4/26).
Dalam putusan Majelis Hakim Muhamad Salam Giribasuki menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Suputra,SH
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya di tuntut 2 tahun penjara.
Awal mula perkara ini,terdakwa memesan ribuan barang besi beton ulir dan besi WF dengan total 891,607.500 juta rupiah.
Agar melunasi pembelian, terdakwa menyerahkan 2 lembar Bilyet Giro Bank Mandiri senilai 500 juta dan 391,607.500
Namun saat dicairkan kedua giro tersebut ditolak bank, karena rekening telah ditutup dan tidak memiliki saldo.
Karena peristiwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 891,607.500
(Gab)

.jpg)
Posting Komentar
0Komentar