Surabaya• Viralindonesia52.com
Terdakwa Watiningsih divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan Negeri Surabaya, setelah di dakwa mencuri emas dan pakaian gamis majikannya. Pada hari Selasa (14/4/26).
Terdakwa Watiningsih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Ucap Majelis Hakim, Ernawati Anwar ketika membacakan putusan di pengadilan Negeri Surabaya, tempat Ruang Garuda 1 Surabaya.
Awal mula kejadian di bulan Mei 2025, ketika Terdakwa Watiningsih sedang menjalankan tugas harian. Dimana tugasnya membersihkan rumah dan merapikan pakaian milik majikan .Korban yang bernama Dina Hikmawati tinggal di kediaman yang berlokasi di Jalan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.
Dalam aksinya, terdakwa Watiningsih matanya selalu tertuju pada sebuah tas koper yang berwarna merah yang sedang dalam kondisi terbuka. Terlihat juga sebuah dompet kecil. “disitu pula ada niat terdakwa untuk mengambil isi tas koper tersebut.
Tanpa sepengetahuan dari Korban Dina Hikmawati, terdakwa langsung mengambil dompet kecil, yang di dalamnya ada isi emas,” Tegas Ernawati.
Barang yang diambil oleh terdakwa berupa, 4 buah cincin emas dengan masing-masing sekitar 5 gram, 1 set cincin nikah yang ada berlian, 3 buah kalung emas masing-masing dengan berat sekitar 10 gram, 6 buah gelang emas dengan berat sekitar 10 gram , 4 buah logam mulia Antam dengan berat 5 gram. “ Tidak hanya itu, terdakwa mengambil 5 pakaian gamis dari dalam lemari, setelah dilakukan semuanya itu, terdakwa tidak bekerja lagi di rumah korban Dina Hikmawati,” Ujar Ernawati.
Barang hilang baru disadari oleh Korban Dina Hikmawati pada Kamis, (19/11 25), jam 08.00 WIB.
Sebelumnya Kuasa Hukum Hari Kristiyono SH mengatakan, Kliennya memang mengambil emas. Namun tidak sebanyak yang dituduhkan kepada Terdakwa. Selain itu Hari juga menilai klaim kerugian mencapai 500 juta itu terlalu berlebihan dan mempertanyakan kenapa kehilangan ini baru disadari setelah beberapa bulan.
Akibat perbuatan Terdakwa Watiningsih,Korban mengalami kerugian mencapai 500 juta Rupiah.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar