Bawa Satwa Burung Cenderawasih, Terdakwa Shiemen Supriono Divonis 8 Bulan Penjara.
Surabaya - Sidang perkara dugaan Konservasi Sumber Daya Alam terdakwa Shiemen Supriono dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari senin (25/05/26)
Sidang dengan agenda putusan dilaksanakan di ruang Tirta Surabaya.
Pembacaan putusan diketuai oleh Majelis Hakim Nur Cholis mengadili menyatakan terdakwa Shiemen Supriono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Konservasi Sumber Daya Alam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shiemen Supriono dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan terdakwa.
Selain itu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Shiemen Supriono dengan pidana denda sebesar 25 juta yang dimana wajib dibayarkan dalam jangka waktu selama 1 bulan.
Namun pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa
Selain itu pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut digantikan dengan pidana penjara selama 25 hari.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Shiemen Supriono lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wimar Hamarani menuntut 1 tahun penjara
Kuasa hukum Novan Ardya Pahlevi pengacara muda asal Maluku mengatakan bahwa perkara ini secara nyata memperlihatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang bukan pelaku utama, bukan pemilik, bukan pemburu dan penjual.
Shiemen hanyalah pihak yang diminta mengangkut barang titipan tanpa mengetahui secara penuh subtansi maupun status hukum barang tersebut. Melainkan korban kriminalisasi.' Ucap Novan Ardya.
Selain itu pihak Pengadilan Negeri Surabaya juga menghadirkan saksi ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mereka juga menghimbau lewat kelurahan dan kecamatan masing-masing bahwa satwa burung itu dilindungi.
Namun kuasa hukum Novan Ardya menilai jika info yang disampaikan perlu melalui reklame maupun di televisi, agar masyarakat bisa mengetahui satwa apa saja yang dilindungi sehingga dikemudian hari tidak terjadi ke ranah hukum.
Awal mula kejadian pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, terdakwa Shiemen Supriono dihubungi oleh seseorang yang diketahui dari profil Whatsapp bernama Novan yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tujuan Novan ingin menitipkan satwa burung yang mana sebelumnya terdakwa Shiemen Supriono sempat menolak,
Namun setelah terjadi percakapan lebih lanjut antara terdakwa Shiemen Supriono dan Novan, akhirnya Shiemen
mengiyakan permintaan Novan
Novan juga mengatakan kepada Shiemen nanti akan ada seseorang yang mengantarkan burung tersebut ke atas kapal.
Kemudian sekirar jam 17.30 WIT saat Kapal KM. Leuser bersandar di Pelabuhan Makassar
Terdakwa Shiemen didatangi oleh seorang portir yang tidak dikenal dan mengantarkan 2 kardus yang isinya satwa burung yang dimasukan ke dalam kantung kain warna ungu dan dilapisi lagi kantung plastik warna hitam.
Setelah 1 jam kapal lepas dari Pelabuhan Makassar. burung tersebut dipindahkan ke kardus besar dan diberi makan pisang 1 kali dalam sehari oleh Shiemen. Selain itu terdakwa Shiemen juga menaruh 2 buah pisang kepok tiap kardus agar burung - burung tersebut tidak mati.
Shiemen memelihara satwa burung tersebut dengan baik sesuai petunjuk dari portir yang mengantarkan satwa burung tersebut.
Kapal berlayar dari Makassar menuju tujuan Surabaya ditempuh dalam 4 hari yang mampir ke pelabuhan yang dituju sesuai trip Kapal KM. Leuser.
Dalam memelihara satwa burung dari Makassar menuju Surabaya, Shiemen diberi uang sebesar 500 ribu oleh Novan melalui portir yang tidak dikenal tersebut.
Saat portir mengantar satwa burung ke Shiemen pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 05.57 WIB, Saksi yang bernama Nasurah dihubungi oleh Shiemen melalui Whatsapp bahwa kapal KM. Leuser sudah bersandar di pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya.
Terdakwa Shiemen sebelumnya sudah mengenal Nasurah sekira 2 bulan langsung didatangi oleh beliau.
Nasurah naik ke atas kapal KM. Leuser langsung menuju dapur kapal untuk menemui Shiemen untuk mengambil barang berupa burung kicau sesuai dengan Whatsapp Novan (DPO).
Dari Nasurah membawa barang tersebut berupa kantung warna ungu yang di dalamnya 2 kardus minuman yang berisi satwa burung untuk dibawa turun dari kapal
Ketika jam 09.30 WIB di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Shiemen dihubungi Nasurah selaku porter saat Shiemen berada di atas Kapal KM. Leuser,
Turunlah Shiemen dari kapal dan menemui Nasurah, ketika di Dermaga beberapa petugas Dipolairud Polda Jatim menanyakan barang yang dibawa Nasurah yang sebelumnya berasal dari Shiemen
kemudian Shiemen dan Nasurah beserta kotak kardus yang berisi 10 ekor burung diantaranya 6 ekor burung Cendrawasih dengan warna merah dan coklat berukuran kecil dan 4 ekor burung Namdur dengan warna coklat dengan ukuran sedang dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar