Surabaya - Sidang mediasi yang ke 6 dengan perkara perdata kepemilikan Saham PT. Hasil Karya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (04/05/26)
Pertemuan di ruang mediasi para kedua belah pihak diwakili oleh penasehat hukum penggugat dan tergugat Masing-masing,namun penggugat 1 dan tergugat 1 memang tidak hadirkan.
Dari hasil mediasi kali ini para pihak menyampaikan isi jawaban masing-masing resum.
Penasehat Hukum Sujianto selaku penggugat mengatakan kepada Awak Media Viralindonesia52, bahwa dalam sidang mediasi ini tidak adanya terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat,karena nilai hasil permintaan kami dengan apa yang ditawarkan dengan nilai tergugat berikan belum ada titik temu.
Selain itu dari pihak Penasehat Hukum Dimas selalu tergugat menyampaikan bahwa benar demikian adanya, apa yang disampaikan oleh pihak penggugat.
"Kami juga menyampaikan bahwa dari nilai saham sebesar Rp 5,5 Milliar pada tahun 2010 sampai dengan sekarang telah terjadi ada perubahan nilai. Maka dari itu yang ditawarkan oleh tergugat cuma berani penawaran senilai 500 juta itupun tidak sesuai harapan klien kami.'Ucap Sujianto
Sementara itu pihak dari penggugat juga tidak boleh memperkarakan yang lain-lain seperti gugatan pidana maupun perdata.
Maka dari itu pihak dari prinsipal kami selaku penggugat sangat kecewa, karena tidak sesuai apa yang beliau harapkan.
Selanjutnya dalam perkara perdata kepemilikan saham PT. Hasil Karya ini akan di uji kembali pokok perkaranya di sidang berikutnya.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar