Viralindonesia52
April 10, 2026
Modus penyelundupan narkotika menggunakan mobil ambulans dibongkar Polda Lampung. Sebanyak 15,7 kilogram sabu diamankan dari sebuah ambulans yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.
“Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026 terhadap kendaraan ambulans yang dicurigai akan menyeberang ke Jawa,” kata Dwi, pada hari Jum’at tanggal (10/4/2026).
Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di area Seaport Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas mencurigai sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernopol B 1737 CIS yang melintas tanpa membawa pasien.
Di dalam kendaraan justru terdapat empat pria dalam kondisi sehat, yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), seluruhnya warga Tangerang.
“Kecurigaan petugas muncul karena ambulans tidak membawa pasien, dan para penumpang terlihat gugup saat diperiksa,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berisi 15 paket sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah jok paling belakang ambulans. Keempat tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, VR berperan sebagai sopir ambulans yang ditugaskan menjemput pasien.
Sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para pelaku diketahui hanya diberi uang jalan sebesar Rp 300 ribu. Namun, mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita empat unit ponsel dan satu unit mobil ambulans yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Para Pelaku Terancam Pidana Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar. Dari pengungkapan itu, sekitar 60 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas,” tandasnya
( biro jakarta)


.jpg)
Posting Komentar
0Komentar