Surabaya - Hasil laporan akuntan publik yang menjadi dasar pembelaan terdakwa Vera Mumek, dimana terdakwa sebelumnya dituntut pidana 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp5,2 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Jumat (24/4/26), Vera melalui team kuasa hukumnya dari Kantor Advokat “Palti Simatupang SH & Partners” melakukan pembelaan atau (Pledoi) .
Pembelaan dalam perkara ini (pledoi), terdakwa Vera memperjelas bahwa perkara ini bukan tindak pidana, akan tetapi adanya permainan bisnis yang dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana.
Sedangkan kuasa hukum Vera, Palti Simatupang, menjabarkan jika hubungan antara kliennya dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket adalah bentuk kerja sama supplier yang telah terjalin sejak tahun 2021.
Timbulnya masalah yang ada, menurutnya, hanya perbedaan pada suatu keterlambatan pengiriman, selisih barang, serta mekanisme pembayaran, harusnya tidak menjadi masalah.
"Jika adanya keterlambatan maupun perbedaan selisih, seharusnya bisa diselesaikan dengan jalur perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana, karena dalam kasus ini murni hubungan bisnis," Ucap Palti dalam sidang.
Perkara ini kuasa hukum terdakwa membantah keras jika kliennya dikatakan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vera.
"Klien kami tetap selalu mengirim barang, selain itu dalam perkara ini telah membuktikan jika tidak adanya niat jahat untuk menipu maupun menggelapkan " Ucapnya
Hasil dari fakta sidang, Vera tetap melakukan tugasnya dengan baik termasuk pengiriman barang dan selalu berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk adanya kenaikan harga dan kendala selalu diberi info.
Selain itu ,team kuasa hukum memperjelas adanya dugaan kekurangan pembayaran dari pihak pelapor. Di mulai dari bulan Agustus tahun 2023 sampai Oktober tahun 2024.
Bagian dari pembelaan Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan, Vera justru memiliki piutang lebih dari Rp13 miliar rupiah.
“Hasil dari fakta menunjukkan bahwa klien kami malah membayarkan terlebih dahulu kepada supplier.
Dari pihak Akuntan Publik merekomendasi supaya Vera membuat team penyelesaian piutang, agar bisa konfirmasi langsung kepada pelanggan,” Ujar Palti.
Hasil audit juga menilai tidak adanya pembayaran setelah tanggal neraca. Semua piutang ini telah lebih dari 360 hari, sehingga kesimpulannya sebagai piutang tidak lancar.
Kuasa hukum memantau dan melihat adanya kelemahan penjelasan saksi yang dihadirkan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum) . Pelapor Haris Manuputty dinilai bukan sebagai korban langsung, dan beliau tidak mengerti dengan jelas kerja samanya.
Selain itu saksi dari bagian keuangan CV Saga Supermarket dan CV Maju Makmur ini tidak membawa kelengkapan data sehingga hanya mengandalkan audit internal semata.
Dilihat dari saksi lain, manajer operasional hanya mengetahui proses pemesanan saja dan tidak mengetahui keseluruhan pengiriman yang ada.
Di sisi lain dari internal terdakwa Vera, memperjelas jika saksi justru menguatkan bahwa penggunaan dari rekening yang ada hanya dilakukan untuk keperluan operasional, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
“Kuasa hukum juga memperjelas bahwa bukti dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Vera tidak ada. Sebab semua aliran dana berhubungan dengan operasional bisnis,” Ucap Palti
Proses persidangan, kuasa hukum menilai proses pembuktiannya belum selesai, sebab saksi kunci, seperti Bonny Piroro dan Gerry Marcelino Pirono, dan supplier Gula Semut Sugianto, tidak didatangkan di sidang.
Maka dari team kuasa hukum mengambil kesimpulan bahwa unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi, dan kasus ini arahnya pada kriminalisasi permainan bisnis.
(Gab)

.jpg)
Posting Komentar
0Komentar