Surabaya_Viralindonesia52.com
tangis terdakwa Vera Mumek pecah setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).
Terdakwa Vera tak bisa menahan rasa sedih dan tangis ,sebab apa yang telah tudingan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya terbukti menggelapkan uang Bonny Piroro senilai Rp 5,2 miliar rupiah. Vera mengatakan dari fakta persidangan, bahkan Bonny Piroro yang masih memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 12 miliar rupiah kepadanya.
JPU dari Perak, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa Vera Mumek terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara serta dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa Saaradinah Salsabila Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang JPU menyusun tuntutan, bahwa yang memberatkan terdakwa ialah terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
tidak menyesali perbuatannya, serta menikmati hasil dari tindak pidana.
Hal yang meringankan,bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Setelah selesai pembacaan tuntutan jaksa , terdakwa Vera Mumek dari kuasa hukumnya, "Palti Simatupang", mengatakan akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang.
Awal mulanya, pada tahun 2022 saat Vera bertemu Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Terdakwa Vera mengajukan diri untuk menjadi pemasok barang kebutuhan perusahaan dengan harga lebih murah dari pemasok sebelumnya.
Kerja sama akhirnya disetujui dengan skema pembayaran Cash Before Delivery (CBD), dimana perusahaan melakukan pembayaran terlebih dahulu karena invoice yang diterbitkan terdakwa.
Akan tetapi, JPU menilai terdakwa Vera menggunakan sejumlah rekening pribadi dan rekening pihak lain agar menerima pembayaran. Di sisi lain dana yang masuk ini tidak seluruhnya diteruskan ke supplier, namun digunakan untuk kepentingan pribadi semata.
Dari kejadian ini, pesanan barang mulai Januari hingga Juli 2024 tidak terkirim.
Kantor CV Maju Makmur ini mengalami kerugian Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket Rp2.030.270.212.
Kerugian yang dilaporkan Bonny Piroro senilai Rp5.205.729.612.
Sidang akan dilanjutkan yang akan datang dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar