Surabaya - Terdakwa Akbar Maulana Safi'i harus merasakan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, karena didakwa melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap korban Etik Dwi Serawati. Pada hari Rabu (22/4/26).
Peristiwa ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento telah menghadirkan Saksi Korban, untuk memberikan informasi awal kejadian. Dimana Saksi memberikan keterangannya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Etik mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat 26 Desember 2025 jam 02.00 Wib.
Ketika terdakwa Akbar dan korban Etik datang ke hotel untuk melakukan check in.
Saat di dalam lobby, "Saya cekcok sama terdakwa Akbar. Situasi makin memanas ketika terdakwa merampas tas milik saya. Dalam keributan ini sempat dihentikan oleh security pada saat itu.
Ketika mau ambil tas kembali, terdakwa Akbar malah menggigit tangan saya, " Ucap Etik di ruang sidang.
Penyebab kejadian ini , Etik mengatakan terdakwa Akbar emosi karena korban menolak untuk diajak kembali menjalin hubungan asmara.
Luka yang dialami korban diperkuat oleh hasil visum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso yang menyatakan bahwa adanya luka akibat kekerasan tumpul.
Dari keterangan korban Etik, terdakwa Akbar hanya tersenyum dan membenarkan seluruh kesaksiannya yang disampaikan dalam persidangan.
Dakwaan jaksa mengungkapkan terdakwa tidak hanya melakukan kekerasan fisik, akan tetapi juga menarik paksa tas korban. Dimana isi tas ada 1 HP , dompet isi uang tunai Rp 1 juta rupiah serta jam tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah.


Posting Komentar
0Komentar