Surabaya -viralindonesia52.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan putusan 2 tahun 9 bulan penjara.
Seorang Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Majelis Hakim yang diketuai oleh S Pujiono memberikan beban wajib bayar denda kepada korban sebesar 250 juta. Apabila terdakwa tidak mampu bayar denda ini, maka akan diganti dengan kurungan subsider 90 hari.
Hakim menyatakan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi terbukti secara sah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Nomer 1 Tahun 2026. "Tentang Penyesuaian Pidana" Ucap Majelis Hakim.
Menjatuhkan Pidana selama 2 Tahun 9 bulan penjara, dikurangkan waktu terdakwa dalam tahanan,"tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H. sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda atau subsider sama dengan putusan.
Perbuatan pidana ini terjadi pada tahun 2020 sampai 2021 saat keduanya masih dibawah umur. Awal mula mereka menjalin hubungan melalui media sosial.
Dalam persidangan terbukti bahwa dalam menjalin hubungan korban berinisial f (21) mengaku telah hamil sebanyak 3 kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023-2024. Korban melakukan tindakan ini dikarenakan tekanan dari terdakwa.
Perkara ini terungkap pada saat korban menolak berhubungan intim pada awal Desember 2024.
Dalam putusan, Majelis Hakim menilai walaupun perbuatan ini terbukti. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap korban.
( yanto biro surabaya)

.jpg)
Posting Komentar
0Komentar