Surabaya - Sebuah sengketa tanah dengan 2 bidang di wilayah kota Surabaya di jalan Pacar Kembang dimana telah diperjualbelikan sejak tahun 2013, saat ini telah masuk di meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada hari Rabu (10/05/26)
Gugatan ini muncul pada tahun 2026, tergugat menilai gugatan yang diajukan baru pada tahun ini menjadi sorotan tajam karena munculnya setelah penjual utama, Setiati Alim meninggal dunia.
Perkara perdata dengan Nomer 1075/ Pdt.G/2025/PN Sby, yang diajukan oleh drg. Riany Alim menggugat keponakannya, Mariani Christine, David Tran, PPAT Prof. Dr. Kusumawati SH., MH.,terkait penjualan dua bidang tanah yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.
Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan SH.,MH., menjabarkan ketika selama Setiati Alim alm masih hidup tidak pernah adanya keberatan maupun gugatan yang diajukan terkait transaksi ini.
Semasa hidupnya Ibu klien kami, tidak pernah ada keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, baru perkara ini muncul,” ucap Yafet setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Yafet, objek sengketa adalah merupakan 2 bidang tanah yang dijual melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof. Lanny Kusumawati
Dari keterangan, transaksi ini dilakukan oleh Setiati Alim dan anak-anaknya, termasuk Drg. Riany Alim sebagai penggugat.
“Transaksi ini dilakukan dengan persetujuan seluruh anak-anaknya, diantaranya Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, dan Darwin Alim serta termasuk drg. Riani Alim sendiri. ” Tutur Kuasa Hukum Yafet.
Sementara di Akta Jual Beli ini juga tercantum keterangan jika pembayaran telah diterima secara lunas oleh para pihak penjual. Dan dari semua pihak yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ini menyatakan telah menerima pembayaran sepenuhnya,” Ucap Yafet
Kuasa Hukum Yafet juga menerangkan bahwa , transaksi pada tahun 2013, 2 objek tanah ini telah berpindah nama pembeli dan dikuasai bertahun-tahun dan tidak ada keberatan dari keluarga.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2013, sementara gugatan baru diajukan pada 2026. Selama itu objek telah dibalik nama, dikelola, dan dikuasai oleh pembeli,” ujarnya.
Dari objek yang ada, salah satunya telah digunakan sebagai rumah kos dan dikelola langsung oleh pihak pembeli selama bertahun-tahun.
“Secara fisik objek dikuasai, akan tetapi secara yuridis juga sudah atas nama pembeli,” ujar Yafet.
Sementara itu di persidangan, tergugat mempersoalkan, kenapa sejumlah pihak tidak dilibatkan yang dimana memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini.
Menurut Yafet, Setiati Alim yang merupakan pihak penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya.
Sidang perkara ini memasuki penyerahan alat bukti dari para pihak.
Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan keterangan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar