Ketua DPW (H.M.Syarkawi) lembaga aspirasi nusantara,
Selaku mitra media dan pengawasan masyarakat, angkat bicara, dan menghubungi nomor whatsapp ketua abdesi di morowali dikonfirmasi dan diklarifikasi memunculkan sipat sop arogan dengan ungkapan tidak bisa LSM dan wartawan mempertanyakan kepala desa yang menggunakan anggaran dana desa, dan yang bisa hanya inspektorat.
Ini sudah
Menghalangi tugas media untuk mempertanyakan anggaran dana desa yang dikelola oleh kepala desa, ini sudah melanggar undang undang 40 pers
Lan
secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa konolo, Kecamatan bungku timur, Kabupaten morowali, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025 ke nomor ketua abdesi Asnan as'ad
Temuan LAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, diduga ada mark-up anggaran yang telah digunakan sebagaimana mestinya.
Indikasi Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pemerintah, terdeteksi beberapa penganggaran proyek yang mencurigakan, seperti mark-up nilai kegiatan dan minimnya transparansi pelaporan kepada publik. Sejumlah dana yang telah digunakan kepala desa Geresa seperti;
Tahun Anggaran
2021
Dana desa yang telah digunakan
1- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase air limbah rumah tangga)
Rp 19.000.000
Rp 25.450.000
Rp 47.372.000
2- Penyelenggaraan posyandu(makanan tambahan kelas Ibu hamil kelas lansia insentif kader posyandu)
Rp 37.800.000
Rp 33.820.500
3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok
Rp 19.640.000
Rp 30.730.000
Rp 26.783.000
4- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
Rp 156.675.000
5- Pelatihan/ penyuluhan pemberdayaan perempuan
Rp 73.200.000
Rp 3.000.000
Rp 5.040.000
Tahun Anggaran
2022
Dana desa yang telah digunakan
1- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa
Rp 48.240.000
Rp 26.765.000
Rp 4.540.000
Rp 6.835.000
Rp 7.460.000
Rp 4.475.000
Rp 425.000
Rp 1.100.000
Rp 17.000.000
Rp 5.300.000
2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
Rp 107.655.000
Rp 16.305.000
3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana ke permudaan dan olahraga milik desa
Rp 97.634.600
4- Pelatihan penyuluh an pemberdayaan perempuan
Rp 73.200.000
Tahun Anggaran
2023
Dana desa yang telah digunakan
1- Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan usaha tani
Rp 294.704.260
2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok
Rp 41.933.566
Rp 51.185.683
3- Keadaan mendesak
Rp 1.434.324
4- Pelatihan penyuluhan Pemberdayaan perempuan
Rp 94.200.000
Rp 7.628.378
Rp 17.545.743
Rp 1.434.324
Tahun Anggaran
2024
Dana Desa yang telah digunakan
1- Pembinaan pkk
Rp 5.870.000
Rp 12.727.838
Rp 2.000.000
Rp 117.600.000
2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga
Rp 89.155.284
3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Rp 12.282.406
Rp 61.081.250
Rp 42.890.000
Rp 6.650.000
Tahun Anggaran
2025
Dana desa yang telah digunakan
1- Pembinaan pkk
Rp 58.800.000
Rp 3.000.000
2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif/Lampu matahari tingkat desa
Rp 151.315.315
dengan nilai total miliaran rupiah tercatat berulang dari tahun ke tahun dengan item serupa, tanpa hasil yang terlihat di lapangan.
Upaya Klarifikasi diintervensi oleh ketua abdesi(Asnan as,ad) kabupaten morowali
dan menjabat juga kepala desa Geresa dan lan Dihalangi?
Pada Rabu, 1 April 2026, ketua DPD (LAN) telah berupaya menghubungi Kepala Desa Geresa untuk konfirmasi dan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran digital. Namun, hingga tiga kali upaya dilakukan, Kepala Desa muncul sop arogan. Ingin membeck up kepala desa yang ada di morowali,
Menurutnya tidak ada hak LSM/media mempertanyakan memberikan surat klarifikasi mengenai anggaran dana desa yang telah digunakan, karena LSM bukan inspektorat ungkapan ketua abdesi morowali
Asnan as,ad.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat ketua abdesi dimorowali dan menjabat kepala desa Geresa dengan tertentu untuk melindungi praktik pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ultimatum LAN: Klarifikasi atau Jalur Hukum
Melalui surat resmi Nomor: 015/LAN-SULTENG/IV/2026, memberikan waktu maksimal tiga 3 hari kerja kepada Kepala Desa konolo dan Bendahara Desa konolo untuk memberikan klarifikasi langsung di Kantor LAN SulTeng.
> “Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan laporan ke Inspektorat, BPK, kapolres morowali, Kejaksaan morowali, Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah hingga KPK untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum,” tegas Ism Ketua DPD Sulteng.
Ketua DPW (LAN) menegaskan, Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabukan kepada rakyat.
> “Dana Desa bukan milik pribadi, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” tutup ketua DPW Lan.
Ketua abdesi tanpa memberitahu pegiat lembaga Lan surat itu yang ditujukan bukan nama kepala desanya, untuknya dan ini sudah membuktikan bahwa dirinya mempermainkan pegiat Lan partner media
Hingga berita ini diturunkan kepala desa kolono dan ketua abdesi Asnan as,ad belum bisa ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
Tim Redaksi.



Posting Komentar
0Komentar