Surabaya - Viralindonesia52. Com
Perkara dugaan penggelapan dan penipuan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, di ruang Sari 3 ,Pada hari Senin (13/4/26)
Dengan terdakwa Vera Mumek, sebagai Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, telah mendatangkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., beliau sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ahli menjelaskan perbedaan antara penipuan dan penggelapan yang sebagaimana diatur dalam KUHP
Menurut beliau, penipuan berhubungan dengan perbuatan seperti menggerakan orang lain serta menggunakan nama palsu maupun tipu muslihat. Sedangkan yang berhubungan dengan penggelapan penguasaan barang dimana awalnya sah akan tetapi kepemilikannya selanjutnya menjadi tidak sah.
Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Ahli "penggelapan itu penguasaannya sah, " Ucapnya di hadapan Majelis Hakim Rudito Surotomo.
Selain itu pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Saksi Ahli juga menjawab terkait inisiatif transaksi yang bukan dari terdakwa, namun dari karyawan.
Saksi Ahli Prof. Masruchin, juga menegaskan bahwa "Yang bukan menggerakkan tidak bisa dipidana".Selain itu ahli juga menilai kekurangan pengiriman barang dalam usaha bisnis merupakan murni perdata bukan pidana. Hal serupa juga demikian ketika kekurangan pengiriman barang itu merupakan wanprestasi.
Dalam persidangan hasil audit dimana Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkannya, Saksi Ahli menyatakan bahwa itu menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terdakwa Vera Mumek ketika diperiksa membantah akan tuduhan penggelapan. Sebab ia mengklaim semua pengiriman barang sesuai orderan.
Melainkan mereka yang kurang bayar di tahun 2023 di bulan Oktober sampai bulan Mei di tahun 2024, sebesar 12 milliar, "Ucap Vera.
Kuasa Hukum Vera,Palti Simatupang mengatakan terkait adanya penggunaan beberapa rekening, seluruh dana tetap digunakan untuk pembelian barang. Tidak ada penggelapan. Selain itu jika ada kekurangan pengiriman barang, itu merupakan ranah perdata bukan pidana, "Ucapnya.
Persidangan diwarnai dengan tegang, Kuasa Hukum Palti Simatupang menilai adanya kejanggalan akan perkara ini, termasuk tidak dihadirkannya saksi-saksi penting. Seperti Bonny, Gery,Sugianto dan dari PT Buana.
Sehingga menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melainkan keterangan ada dalam BAP Ibu Vera. "
Di sisi lain Palti memantau tidak adanya audit independen. Menurutnya Jaksa hanya pakai internal.
Sejak pemeriksaan di Kepolisian Polda Jatim "Kami sudah meminta audit eksternal, namun tidak terealisasi. Padahal kami punya audit eksternal dari Eklesia, "Ucapnya.
Kuasa Hukum Vera juga memberikan contoh pengiriman gula pada 21 Mei 2024 sebesar 1000 sak senilai 397 juta, akan tetapi pembeli hanya membayar 351 juta
Selanjutnya dari total transaksi dengan ratusan miliar, komisi 0,5 persen juga belum dibayarkan. Padahal itu menjadi hak nya Ibu Vera. Dari sekian ratusan miliar jumlah komisi yang belum terbayarkan sebesar 155, 4 juta rupiah.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan dari terdakwa
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar