Surabaya -viralindonesia52.com
Perkara sidang Terdakwa bernama Rico Ringo Tuapattinaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto, pada hari Kamis (9/4/26).
Dalam putusan hakim menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membuat keterangan tidak benar terkait hak atas benda agar memudahkan penjaminan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Siska Christina , yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 Tahun 6 Bulan penjara.
Awal mula terdakwa sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) menawarkan kerja sama operasional kapal kepada Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi dengan harapan ada keuntungan.
Selanjutnya korban kemudian menyerahkan dana sebesar 4 miliar rupiah untuk operasional dan perbaikan kapal.
Akan tetapi dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, terdakwa menyatakan kapal yang dijadikan jaminan tidak sedang terikat pihak lain.
Kenyataannya, dokumen kapal ini telah lebih dahulu dijaminkan ke perusahaan pembiayaan lain. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga 4 miliar rupiah.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar