Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perkara dugaan penggelapan sparepart Rp 1.94 Milliar dengan terdakwa Eko Yuwono sudah mendekati babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (10/09/2026).
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta, dengan agenda Duplik dari penasehat Hukum Andry Ermawan SH bersama tim untuk membantah tuduhan terhadap Eko Yuwono.
Menurutnya tuduhan terhadap Eko Yuwono yang dikatakan menggelapkan sparepart belum adanya bukti lengkap, seperti menguasai barang untuk kepentingan pribadi, menjual maupun menikmati hasil penjualan.
Namun bantahan terhadap kliennya bernama Eko Yuwono ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan dugaan penjualan sparepart kepada Toko Bravo.
Penasehat hukum Andry Ermawan memperjelas bahwa dugaan penjualan tidak cukup dari kata kemungkinan. Sementara jika Eko ini menjual sparepart, harus ada bukti jelas yang dapat dibuktikan.
Namun tidak cukup diduga barang dibawa keluar. Bukan berarti terdakwa memperoleh keuntungan.Ini semua perlu adanya pembuktian yang sah dan menyakinkan,"ucap Andry.
Setelah persidangan selesai, awak media Viralindonesia52 mewawancarai penasehat hukum Andry Ermawan SH bersama timnya. Beliau mengatakan dengan tegas dari Duplik yang kami ajukan sudah jelas.
Bahwa pledoi kita tidak dijawab dalam repliknya Jaksa penuntut umum, maka dari itu kita pertegas lagi bagaimana aliran-aliran uangnya untuk terdakwa Eko karena pembuktiannya tidak ada semua.
Maka dari itu sudah sepantasnya dan layaknya untuk klien kami Eko Yuwono bebas demi hukum, "tidak ada alasan lagi,hakim tidak punya alasan lagi".Darimana mau buktikan, kerugiannya tidak ada, uang aliran dana satu sen pun tidak masuk ke rekening Eko Yuwono. Jadi apa penggelapannya itu, Mens Reanya juga tidak ada." Tegas Andry.
Sehingga dari semuanya ini kami penasehat hukum Eko Yuwono berharap hakim yang memiliki hati nurani menegakkan Keadilan di Surabaya ini mampu dan berani untuk mengatakan benar yang benar yaitu membebaskan klien kami Eko Yuwono.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim pekan depan
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar