Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perkara pidana dugaan kasus perpajakan tahun 2017-2017 dengan terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen sebagai Direktur utama PT. Semanggi Mas Sejahtera dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (14/09/2026)
Sidang berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara terhadap Soetrisno alias The Boen Hen.
Putusan vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, sebelumnya jaksa menuntut Soetrisno alias The Boen Hen dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah selesai sidang, penasehat hukum Marlon Limbong & Partners, Hotbi Situmeang, S.H., menyatakan tanggapan putusan majelis hakim.
Selama persidangan terdakwa Soetrisno bersikap kooperatif dalam proses hukum, serta mengakui kesalahan dan hadir dalam persidangan. Selain itu Hotbi juga mengucapkan Trima kasih kepada Majelis Hakim.
"Sementara mengenai terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 1.810.783.233 untuk pembayaran denda sebelum perkara naik kepersidangan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga diberitahukan. "Ucap Hotbi
Selain itu penasehat hukum Yuniyanti, S.H., M.H., mengatakan sangat bersyukur atas putusan ini.Beliau menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan dalam perkara ini karena usia terdakwa,dan selalu kooperatif, serta adanya penitipan uang untuk pembayaran denda.
Menurut Yuniyanti, majelis hakim telah mempertimbangkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana di Bidang Perpajakan. Dimana terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran denda sebelum perkara naik ke persidangan,” ucap Yuniyanti.
Penasehat hukum Yuniyanti dengan tegas mengatakan bahwa hampir seluruh nota pembelaan kami telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan, termasuk terdakwa bersikap kooperatif.
Awal mula perkara ini terkait dengan kewajiban perpajakan PT Semanggi Mas Sejahtera pada tahun pajak 2017 dan 2018. Soetrisno selaku Direktur perusahaan
Dalam dakwaan Jaksa menilai Soetrisno dalam Surat Pemberitahuan (SPT) keterangan tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam persidangan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Soetrisno menyatakan menerima.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar