Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perkara kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Goli Korlita mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu (09/09/2026)
Dalam persidangan dilaksanakan di ruang Sari 3 PN Surabaya, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Damang Anubowo.
Dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 488 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Goli Korlita selama 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa, terdakwa Goli Korlita menjalankan aksinya dengan cara menggelapkan pembayaran SPP sebesar Rp184,8 juta milik 2 siswa.
Orang tua siswa diminta agar mentransfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim sekolah.
"Akan tetapi, terdakwa cuma mencatat pembayaran seolah-olah seperti secara bulanan di kartu piutang, namun yang terjadi dana tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan", Ucap jaksa.
Usai persidangan penasehat hukum Iwan Hardianto SH menegaskan klien kami Goli Korlita dituntut jaksa penuntut umum selama 3 tahun, tetapi dari tuntutan tersebut kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Karena klien kami terdakwa Goli Korlita tetap dikatakan merugikan yayasan sejumlah 328 juta rupiah. Dan satu hal jauh dari perkara ini dilaporkan dikepolisian menurutnya, "klien telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada atas nama Yayasan Cita Hati dan kami memiliki bukti transfernya", Ucapnya
Selanjutnya yang ke 2 tidak ada bukti yang mengarahkan bahwa rekening klien kami ada kaitannya dengan aliran dana yayasan tersebut, karena menurut kami ini adalah kesalahan administrasi saja. Sebab hal ini antara bank BCA dan Bank Jatim ini semuanya milik rekening yayasan bukan milik pribadi terdakwa Goli Korlita.
Selain itu tim penasehat hukum Amirul juga menambahkan bahwa ini adalah kesalahan manajemen, karena disatu sisi di yayasan itu ada uang tapi tidak dikeluarkan oleh yayasan untuk keperluan sekolah, sebab sekolah punya keperluan.
Terdakwa sendiri merasa tertekan karena yayasan ini tidak mau keluarkan apapun tapi terdakwa ini ditekan oleh kepala sekolah dengan adanya kegiatan yang seharusnya uang itu dikeluarkan untuk kegiatan sekolah.
Namun hal ini ada kesalahan manajemen disitu seolah-olah terdakwa Goli Korlita sebagai staf administrasi dikambing hitamkan karena bertanggung jawab penuh.
Disisi lain penasehat hukum terdakwa Goli juga menegaskan dalam faktanya terdakwa tidak ada menggunakan secara pribadi dan dalam rekening pribadi juga tidak ada.
Selanjutnya sidang yang akan datang dilanjutkan dengan agenda pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Goli Korlita.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar