Surabaya - Sidang dengan perkara kasus pencurian uang pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, terdakwa Nur Hasannah Prasetya dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya,pada hari Rabu (15/07/2026).
Sidang berlangsung di ruang Sari 2 Surabaya dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Sidang yang berjalan dipimpin Majelis hakim yang diketuai oleh Purnomo Hadiyarto SH menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Nur Hasannah Prasetya.
Ketua Majelis Hakim Purnomo menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa langganannya.
Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Hasanuddin Tandilolo SH, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Hasil dari putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zulfan Badrun menyatakan "pikir-pikir yang Mulia Hakim" Dan begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum mengatakan "pikir-pikir.
Dalam hal ini Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa menerima vonisnya atau akan mengajukan banding.
Selain itu, kuasa hukum Zulfan Badrun merasa kurang professional dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan bagi terdakwa Nur Hasannah.
"Sebab dalam fakta persidangan sebelumnya, korban telah menerima permintaan maaf terdakwa, selain itu terdakwa mempunyai anak yang masih kecil," Ucapnya.
Awal mula perkara kasus dugaan penggelapan uang klien terdakwa Nur Hasannah ketika Tonny mengecek saldo di bank. Pada saat itu, Tonny mengetahui jika saldonya habis dan diperkirakan sekitar Rp1,2 miliar.
Kejadian pencurian ini dilakukan sejak tanggal 8 Agustus tahun 2024 hingga tanggal 24 September tahun 2024.
Hasil ini didasarkan sesuai riwayat rekening korban sendiri
Dari hasil inilah Tonny melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah terserah.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya terungkap jika pihak Tonny dan Nur Hasanah adanya sepakatan agar menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil, akan tetapi kenyataannya berbeda.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar