Surabaya - Sidang perkara kasus penganiayaan dengan terdakwa Moch Jalu Wahyudianto telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (20/07/2026)
Pelaksanaan sidang dilaksanakan di ruang Sari 2 Surabaya dengan agenda putusan Majelis hakim.
Putusan vonis terhadap terdakwa Moch Jalu Wahyudianto diketuai oleh Majelis hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan terdakwa Jalu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jalu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Jalu dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu kuasa hukum Robby Gunawan SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kurang adanya pertimbangan Majelis hakim mengenai pledoi yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Awal mula kejadian Isbad Ubaidillah sedang duduk-duduk di depan barhershop Java Cosmis dan melihat terdakwa yang sedang berusaha menghentikan pengedara sepeda motor
Akan tetapi pengendara sepeda motor tersebut lari, dan karena merasa di perhatikan oleh saksi Isbad Ubaidillah membuat terdakwa emosi dan menghampiri saksi kemudian langsung mencekik leher saksi dengan spontan.
Sementara itu saksi Isbad mendorong tubuh terdakwa Jalu dan membuat terdakwa semakin emosi dan spontan memukul mulut,wajah dan kepala saksi isbad Ubaidillah hingga mengalami luka robek dan berdarah pada bagian mulut.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar