Surabaya - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika senilai Rp 37 Milliar yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu (20/05/26)
Sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa dan keterangan saksi yang berlangsung di ruang Garuda 2 Surabaya
Dalam persidangan, tersirat aliran dana miliaran rupiah, penggunaan rekening pribadi, hingga bisnis ayam aduan yang menjadi permulaan perkenalan terdakwa dengan Muzammill alias Semil.
Dalam sidang depan Majelis Hakim, Dony mengaku mengenal Muzammill sekitar tahun 2022 hingga 2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba. Waktu itu, kata dia, Muzammill belum menjabat sebagai kepala desa.
“Saya kenal Semil karena jual beli ayam dan ternak ayam. Sebelumnya saya bekerja sebagai pelaut,” tutur Dony di persidangan.
Dony juga menyebut “Emun” berbeda dengan Muzammill. Menurutnya, Emun yang bernama asli Amin merupakan warga Sumur Kembang, Bangkalan, dan bekerja sebagai juragan besi tua serta pemborong.
Dalam keterangannya, Dony mengaku rekening BCA miliknya sempat dipinjam oleh Semil. Akan tetapi kartu ATM dan akses e-banking tersebut justru dikuasai Emun sejak sekitar tahun 2022.
“Awalnya hanya titip transfer. ATM dan e-banking saya dipegang Emun,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian mendalami lebih lanjut mengenai transaksi dalam rekening tersebut. Dony mengungkap nominal keluar masuk uang bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
Ia juga mengaku pernah melihat saldo rekening mencapai Rp 2 miliar.
Dalam persidangan terungkap terdapat 44 kali transaksi transfer dengan total sekitar Rp 34 miliar. Dan sebagian dana juga disebut mengalir melalui rekening atas nama Nurul Fanisah.
Dony mengatakan bahwa sebagian saldo di rekening tersebut merupakan uang pribadinya untuk membeli ayam aduan dari Filipina senilai sekitar Rp 17 juta.
“Biasanya beli ayam dari Filipina dengan harga 500 peso sampai 1.500 peso,” ucapnya.
Di dalam sidang juga menyinggung sejumlah aset dan kendaraan seperti Toyota Yaris, Fortuner, Honda Scoopy, hingga bangunan di Jalan Muria yang disebut digunakan untuk usaha laundry.
Di sisi lain, Dony mengaku pernah memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi. Namun ia mengatakan jika Emun maupun Muzammill tidak menggunakan narkotika.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho mengenai penggunaan narkoba, Dony mengaku pernah ditangkap polisi pada Februari lalu dan menjalani rehabilitasi.
“Benar saya pernah ditangkap dan direhabilitasi. Saya menyesal,” Ucapnya.
Hal ini, kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Muzammill berbeda dengan “Mbun” atau “Jamin” yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Bakhtiar, saksi Muhamad Mudakir alias Adidas menerangkan bahwa pada 2018 hingga 2019, Muzammill datang bersama Hanafi untuk membeli rumah di kawasan Gayang. Namun pembayaran rumah disebut dilakukan oleh Hanafi.
“Muzammill hanya atas nama saja,” Ucap Bakhtiar.
Ia juga memperjelas bahwa rumah di Perumahan Khayangan tidak hubungannya dengan perkara narkotika.
Selain itu, Bakhtiar membantah bahwa terdakwa menerima uang Rp2 miliar.
Akan tetapi “Terdakwa hanya melihat saldo sebesar itu di rekening. Itu bukan uang terdakwa, melainkan uang Mbun,” tegasnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyerahkan dokumen sertifikat atas nama Muzammill yang diperoleh pada 2019 untuk memperkuat keterangan saksi mengenai pembelian aset tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) , perkara yang terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby itu menyebut Dony diduga melakukan TPPU bersama Muzammill alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Jaksa menyebut terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening istrinya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Dana tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, hingga pembelian kendaraan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.
Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar