Surabaya - Sidang terdakwa Vera Mumek akhirnya diadili kembali di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim pada hari Senin (04/05/26)
Dalam persidangan di Ruang Sari 3 Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Putusan mengadili menyatakan terdakwa Vera Mumek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 492 Undang - Undang Nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vera Mumek 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Awal mula kejadian ini adanya kerja sama dengan penyediaan barang kebutuhan pokok dengan sistem cash before delivery (CBD). Akan tetapi dengan berjalannya waktu terjadi adanya selisih pengiriman barang yang pada akhirnya menjadi perkara pidana
Dari keterangan kuasa hukum Vera Mumek, Palti Simatupang menilai putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 5,2 miliar rupiah belum mempertimbangkan fakta sidang.
"pembelaan "pledoi" dan bukti Audit dari Akuntan Publik yang dilontarkan pihaknya,juga tidak dipertimbangkan secara profesional dalam amar putusan, padahal ini menjadi bukti yang falid untuk kliennya" Ujar Palti.
"Ini menunjukkan juga bahwa adanya ketidaktelitian dalam membaca fakta hukum", Ujar Palti.
Selain itu Ia juga memantau tidak dihadirkannya saksi kunci dalam sidang, seperti Bonny Pirono dan Gerry Marcelino Pirono sebagai pihak terkait.
Padahal, tim penasihat hukum telah meminta supaya saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim. Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan sebab pemeriksaan dianggap sudah cukup
Permintaan ini “Kami sudah mengajukan permohonan 4 kali agar dihadirkan saksi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serta Majelis Hakim. Sebab penjelasan ini sangat penting agar terungkapnya adanya kebenaran materiil, yang sebenarnya” Ucapnya
Di sisi lain pihak terdakwa Vera Mumek juga mempermasalahkan soal tentang kerugian dalam kasus ini.
sementara hasil Audit yang sudah pernah diajukan oleh pihak terdakwa Vera tidak direspon.
Perkara ini kuasa hukum Palti juga mengungkapkan rencana akan menyampaikan laporan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Putusan yang sudah di jatuhkan , baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan langkah hukum kedepannya.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar