Surabaya - Pertemuan sidang mediasi yang ke 5 dengan perkara perdata sengketa kepemilikan saham PT. Hasil Karya yang terdaftar dengan Nomer 147/Pdt.G/2026/PN SBY. Antara penggugat dan tergugat telah kembali hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (21/05/26)
Pada sidang mediasi kali ini apa yang telah disampaikan oleh pihak dari tergugat kuasa hukum Dimas menyampaikan, bahwa untuk permintaan yang telah disampaikan belum bisa kami penuhi.
"Hal ini akan kami komunikasikan kembali lagi kepada klien kami tergugat dan yang lainnya" Ujar Dimas
Dalam pertemuan mediasi ini Hakim mediator akan memberikan ruang waktu 10 hari kedepan, agar terjadinya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Selain itu sebelumnya kuasa hukum sujianto penggugat menyampaikan bahwa permintaan kami jelas, pertama saham dikembalikan atas nama Wei Ming Chen atau kedua mengganti saham itu dengan nilai yang wajar (Sewajarnya).
Sidang mediasi ini kuasa hukum Sujianto penggugat dan kuasa hukum tergugat Dimas menyampaikan, bahwa mediasi yang dilaksanakan memang pihak dari kami masing-masing tidak kami hadirkan penggugat 1 dan tergugat 1 dan yang hadir cuma para penasehat hukum.
"Inti dari mediasi ini agar terjadi hal-hal yang baik dengan secara kekeluargaan karena ini yang diharapkan oleh para pihak mediator maupun penasehat hukum , sebab ini perusahaan masih ada hubungan keluarga.'Ujar Sujianto.
Kuasa hukum Sujianto menyampaikan bahwa kami mencari solusi yang terbaik, jika bisa perdamaian kami upayakan perdamaian sehingga tidak terjadi kerana hukum dan arahnya ini ke arah perdamaian.
Pihak dari kuasa hukum tergugat, Dimas juga menyampaikan hasil dari permintaan nanti ada penawaran dari Beliau dari pihak penggugat nanti kami sampaikan kepada prinsipal tergugat bagaimana respon dari tergugat dan hasilnya akan kami sampaikan pada mediasi yang akan datang.
Hasil dari kesepakatan mediasi ini finalnya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar