Surabaya - Sidang ruang mediasi dengan kasus perdata sengketa kepemilikan saham PT Hasil Karya yang terdaftar dengan nomor 147/Pdt.G/2026/PN Sby ,diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya.Pada hari Kamis (07/05/26).
Pada ruang mediasi yang ke 4 ini apa yang disampaikan dari prinsipal penggugat dan tergugat pada intinya pihak dari tergugat 1 tidak hadir. Namun untuk tergugat 2 dan tergugat 3 dari direktur PT. Hasil Karya telah hadir. Maka sidang mediasi tetap di jalankan.
Dimana pada minggu sebelumnya sidang ruang mediasi sempat juga ada Penundaan karena ketidakhadiran penerjemah yang dibutuhkan untuk mendampingi ke 2 penggugat warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara China, Wei Yunping dan Wei Zhongjing.
Kuasa hukum penggugat Sujianto ketika di wawancarai oleh Awak Media Viralindonesia52 menerangkan, bahwa karena ini mediasi urusan keluarga maka kami mediasi untuk keluarga agar ada komunikasi yang baik antara keluarga satu dan yang lainnya.
"Hasil dari ruang mediasi permintaan itu jelas, yang pertama saham dikembalikan keatas nama suaminya Wei Ming Cheng atau yang kedua mengganti saham itu dengan harga nilai yang wajar (sepantasnya). Pointnya hanya kedua ini saja dari kami tidak minta yang aneh-aneh karena ini urusan keluarga ." Ujar Sujianto.
Disisi lain dari pertemuan mediasi ini pihak dari tergugat juga akan berunding kepada tergugat ke satu, ke dua dan ke tiga.
Selain itu awak Media viralindonesia52 juga hendak mewawancarai kuasa hukum sebagai pihak tergugat di kantornya terkait perihal ini, namun dalam kunjungan sampai ke dua kalinya juga tidak ada tanggapan dan respon dikarenakan sibuk. Inilah yang disampaikan oleh staffnya.
Sidang Perkara masalah ini menjadi perhatian penting sebab menyangkut sengketa saham yang jumlahnya bernilai sekitar Rp5,5 miliar, dan tuntutan dividen yang disebut belum diterima sejak tahun 2010.
Dari sidang mediasi ini Kuasa Hukum Penggugat, Sujianto, juga menjelaskan jika ketidakhadiran Tergugat 1 menjadi catatan penting dalam proses persidangan. Namun pada sidang ruang mediasi yang ke 4 kenyataannya juga tidak hadir.
Sebab, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, para pihak, terutama tergugat, harus hadir langsung ketika dalam pelaksanaan mediasi. Karena tidak cukup hanya diwakili oleh kuasa hukum saja.
Hal ini mengacu pada Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang tidak hadir tanpa alasan sah dalam mediasi dapat dinilai tidak beriktikad baik dan berpotensi dibebani biaya mediasi.
Kelanjutan sidang mediasi ini akan di agendakan pada tanggal (21/05/26)
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar