Surabaya - Viralindonesia52.com
Terdakwa Jerry Wongso kembali di hadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, pada hari Senin (11/05/26)
Sidang dengan agenda putusan digelar di ruang Garuda 2 Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengadili menyatakan terdakwa Jerry Wongso secara sah melanggar pasal 486 Undang Undang RI Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jerry Wongso selama 4 bulan dan dikurangi saat terdakwa berada dalam tahanan.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Jerry lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Jerry dengan tuntutan 7 bulan penjara.
Sebelumnya ada perdamaian juga antara terdakwa Jerry dan korban Nicholas di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Awal mula kejadian terdakwa meminta korban untuk belikan mobil. Sebab Mau dibuat kerja taksi online. Hingga akhirnya korban belikan mobil buat dia.
Kasus ini muncul, ketika plat nomor mobil mati. Selain itu korban mengaku disuruh mengurus terlebih dahulu.
Karena korban repot tidak bisa mengurusnya. Terdakwa menawarkan diri untuk menguruskan surat kepengurusan mobil.
Dokumen kendaraan saya serahkan kepada terdakwa. Ketika dokumen kendaraan saya serahkan, Jerry tidak ada kabar sama sekali,” Ujarnya.
Ketika dihubungi, korban Nicolas mengatakan terdakwa tidak merespon. Dan akun Instagramnya diblokir juga.
Menghilangkan kecurigaan. Korban mendatangi rumah nenek terdakwa Jerry untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Jerry mengaku jika mobilnya sudah di jual.
Tidak mau kehilangan, Korban langsung mencari mobil miliknya. Hingga ia menemukan mobilnya berada di Jalan Kapasan Surabaya.
Ketika sampai lokasi “Saya temukan mobil ini sudah tangan ketiga. Yang pertama dijual kepada Robert dengan harga Rp79 juta.
Dari perkara ini motivasi menjual mobil Jerry mengaku hanya ingin bersenang senang
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar