Morowali, Sulawesi Tengah — Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lafeu, Kabupaten Morowali, memasuki tahap serius. Kepala desa setempat terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah dua kali surat klarifikasi tidak mendapat tanggapan.
DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) mengungkapkan telah melayangkan dua surat resmi kepada Kepala Desa Lafeu terkait dugaan kejanggalan anggaran.
Surat pertama bernomor 10 tertanggal 26 Maret 2026
Surat kedua bernomor 11 tertanggal 27 April 2026 Kedua surat tersebut meminta klarifikasi atas pengelolaan Dana Desa periode 2018 hingga 2025. Namun, hingga kini tidak ada jawaban tertulis dari pihak pemerintah desa.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui WhatsApp pada Rabu (29/4/2026). Kepala Desa Lafeu menyatakan bahwa periode 2018–2021 merupakan tanggung jawab kepala desa sebelumnya, sementara dirinya mulai menjabat pada 2021.
LAN menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi dugaan pada periode 2022–2025.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi pemerintah, LAN menemukan sejumlah indikasi:
•Penganggaran berulang pada kegiatan yang sama setiap tahun
•Dugaan mark-up anggaran kegiatan
Minimnya transparansi laporan kepada masyarakat
•Tidak terlihatnya hasil pembangunan signifikan di lapangan
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian meliputi:
•Pendidikan nonformal (PAUD, TPQ, honor •pengajar, operasional)
•Kegiatan posyandu (makanan tambahan, insentif kader)
•Pemeliharaan fasilitas desa
•Bantuan sektor perikanan
•Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur desa (jalan, drainase)
•Program ketahanan pangan dan anggaran keadaan mendesak
Anggaran dalam program tersebut disebut mencapai miliaran rupiah selama periode 2022–2025.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana:
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
Melalui surat bernomor 50/LAN-SULTENG/IV/2026, LAN memberikan waktu tiga hari kerja kepada Kepala Desa Lafeu dan bendahara desa untuk memberikan klarifikasi langsung.
Jika tidak direspons, kasus ini akan dilaporkan ke:
•Inspektorat
•BPK
•Polres Morowali
•Kejaksaan Negeri Morowali
•Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
•Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Ketua Khusus LAN. Andi Marwiji.SH.MH.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lafeu belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim Redaksi


Posting Komentar
0Komentar