Surabaya - Perkara sidang Konservasi Sumber Daya Alam terdakwa Nasurah harus kembali hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (25/05/26)
Sidang dengan agenda putusan dilaksanakan di ruang Tirta Surabaya
Ketua Majelis Hakim Nur Cholis menyatakan terdakwa Nasurah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Konservasi Sumber Daya Alam”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasurah dengan pidana penjara selama 8 bulan
Selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasurah ,pidana denda juga harus di bayarkan senilai 25 juta. Dalam jangka waktu selama 1 bulan.
Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Akan tetapi penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 25 hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Putusan tersebut yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nasurah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wimar Maharani menuntut 1 tahun penjara.
Sementara itu sidang Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan Saksi Ahli dari BKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Mereka juga menghimbau lewat Kelurahan dan Kecamatan masing-masing bahwa satwa burung itu dilindungi.
Kuasa hukum Endang Suprawati mengatakan bahwa perkara ini secara nyata memperlihatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang bukan pelaku utama, melainkan korban.
Dengan demikian kuasa hukum Endang Suprawati mempertegas jika info yang disampaikan perlu melalui reklame dan televisi, agar masyarakat tahu dan mengetahui bahwa satwa apa saja yang dilindungi, supaya dikemudian hari tidak sampai ke tanah hukum.
Awal mula kejadian pada tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Nasurah merupakan portir atau buruh angkut di pelabuhan Gapura Surabaya Tanjung Perak Surabaya menerima telepon Whatsapp dari Novan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana meminta terdakwa Nasurah untuk mengambil barang berupa burung kicau kepada Saksi Shiemen Supriono yang merupakan penjaga toko di atas kapal KM. Leuser yang bekerja di bagian dapur.
Apabila barang berupa burung kicau telah diterima oleh penerimanya, terdakwa Nasurah dijanjikan akan diberi upah, akan tetapi terdakwa Nasurah belum mengetahui berapa upah yang akan diterimanya tersebut.
Pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025, sekira pukul 05.57 WIB, terdakwa Nasurah dihubungi oleh Shiemen Supriono melalui Whatsapp yang memberikan kabar bahwa kapal KM. Leuser sudah bersandar di pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya,
Terdakwa Nasurah yang sebelumnya sudah mengenal Shiemen Supriono sekira 2 bulan langsung menemuinya.
Ketika terdakwa Nasurah naik ke atas kapal KM. langsung menuju dapur kapal untuk menemui Shiemen untuk mengambil barang berupa burung kicau sesuai dengan Whatsapp Novan (DPO).
Setelah terdakwa Nasurah bertemu dengan Shiemen di dapur kapal KM. Leuser, Shiemen langsung memberikan barang berupa 2 buah kardus yang ditempatkan pada kantong kain warna ungu dan memiliki ciri ciri berbentuk kotak, berwarna coklat, disekelilingnya dibungkus lakban warna coklat serta terdapat beberapa lubang pada kardusnya.
Sementara itu Nasurah merasakan adanya pergerakan dari dalam kedua kardus tersebut. Yang dimana dari suara dan gerakannya tersebut Nasurah mengira isi dari dalam kardus tersebut adalah sebuah makhluk hidup berupa hewan / satwa burung.
Kemudian terdakwa Nasurah turun dari kapal KM. Leuser dan langsung menghubungi Novan (DPO) melalui telepon namun tidak tersambung.
Pada saat sampai di lokasi parkir mobil pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, ada beberapa petugas Dipolairud Polda Jatim yang menghampiri terrdakwa Nasurah untuk memeriksa barang bawaan tersebut. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang dibawa terdakwa Nasurah adalah 10 ekor burung.
Diantaranya kardus pertama 6 ekor satwa burung dengan warna merah dan coklat berukuran kecil dan sedangkan kardus kedua ada 4 ekor satwa burung dengan warna coklat dengan ukuran sedang.
Jenis burung 6 ekor adalah Cendrawasih dan 4 ekor jenis Namdur,
bahwa burung yang diamankan dengan jenis Cendrawasih Raja Jantan, Cendrawasih Raja Betina dan Namdur Coklat tersebut adalah satwa yang dilindungi.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar