Bone– Dugaan mark-up Dana Desa di Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, menyeruak. mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Bone serta aparat penegak hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa saat ini, serta, bersama sejumlah pihak lain, termasuk bendahara desa. Dugaan ini mencuat setelah berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa terungkap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim investigasi media turun dilapangan dan melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa proyek besar yang dibiayai dari Dana Desa 2023-2024 hingga 2025 yakni:
Diduganya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan diduga di mark-up anggaran dana desa yang telah dikelola oleh Kepala Desa mario, diduga kerja sama bendahara desa tahun tersebut.
Pegiat salah satu lembaga swadaya masyarakat di bone sulsel, menyoroti indikasi tersebut, menegaskan bahwa indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat terang benderang." kepala desa mario membangun telah menggunakan dama desa pada tahun tersebut
tidak beres,, Sabtu 2 Mei 2025 dihubungi Kembali nomor whatsapp Kepala Desa mario Kecamatan Mare telah blokir nomor nomor tim investigasi dan ini patut sekali anggaran dana desa yang telah digunakan bermasalah" ujar hamsa.
Ia meminta Inspektorat Bone segera melakukan audit ulang atas anggaran Dana Desa mulai Yang telah dikelolanya oleh Kepala Desa Mario dari tahun Anggaran 2023 hingga 2025
Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Dugaan pelanggaran hukum
Jika terbukti terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan hukuman berat. Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, hamsa mendesak, inspektorat,Kapolres, Kejaksaan bone Sulawesi Selat, Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Langkah hukum yang cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa mario, dan bendahara desa belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun upaya konfirmasi langsung.
Tim Redaksi


Posting Komentar
0Komentar