Surabaya - Terdakwa Eka Wahyuni telah dihadirkan kembali untuk mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa (19/05/26)
Sidang dengan agenda putusan berlangsung di ruang garuda 1 Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa Eka Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyuni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Putusan yang dijatuhkan terhahap terdakwa Eka Wahyuni lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wimar Maharani menuntut 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Dalam persidangan terdakwa Eka sangat kooperatif, apalagi ia sedang hamil 8 bulan dan sedang dalam menjalani tahanan kota.
Awal mulanya kejadian Eka Wahyuni merupakan kepala Toko Tata Lala yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan bekerja pada Toko Tata Lala sejak tanggal 24 Desember 2007.
Sebagai kepala Toko Tata lala, Eka Wahyuni memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembukuan keluar masuknya penjualan barang serta
Menerima uang pembayaran barang.
Selain itu Eka wajib melakukan setoran hasil penjualan kepada Buiyung yang adalah pemilik Toko Tata Lala.
Dengan berjalannya waktu ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang fisik yang ada di Toko Tata Lala dengan laporan Stock barang yang ada
Pada saat itu juga pada tanggal 22 Juli 2025, Buiyung meminta karyawannya bernama Etty Haryati dan karyawan lainnya bernama Niha Yatur Rohmah dan Yuliana Dewi Saputro untuk melakukan stock opname kembali di Toko Tata Lala tersebut.
Setelah diteliti ditemukannya ada ketidaksesuaian antara barang fisik yang ada di Toko Tata lala dengan laporan stock barang berbeda.
.
Untuk adanya barang yang hilang sebanyak 1922 barang.
Terdakwa Eka Wahyuni juga tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke Toko Tata Lala kepada Buiyung selaku pemilik toko.
Namun setiap ada pembelian barang dari customer ke Toko Tata Lala dengan sesuai harga toko, code barang yang telah terjual ini tidak dimasukkan ke pembukuan.
Hasil dari penjualan barang ini uangnya dimasukkan ke dalam tas ransel milik pribadinya dan diberikan kepada Almarhum Suaminya untuk dipergunakan usaha pribadi memberi barang sparepart mobil.
Oleh karena perbuatan terdakwa Eka, pemilik toko mengalami kerugian senilai Rp. 288.855.000 juta rupiah.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar