Surabaya - Terdakwa Achmad Agus Hariyanto dengan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asia Jaya Indah, mengajukan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (26/05/26).
Perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. menuntut Achmad Agus Hariyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan, Agus sebagai sales counter jam di PT Asia Jaya Indah diduga mengeluarkan ribuan unit jam merek Seiko, Alba, dan Lorus tanpa melalui prosedur perusahaan.
Barang jam tersebut kemudian dijual kepada pelanggan serta melalui toko online, dan hasil penjualan masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Sementara hasil audit stok opname perusahaan, perbuatan yang dilakukan terdakwa disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 3,115 miliar.
Hasil dari temuan awal sebelumnya barang yang hilang telah dikembalikan sehingga nilai kerugian berkurang.
Dari pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Endy Purwanto, S.H., M.H., C.L.A., meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Karena Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan, termasuk pengembalian aset perusahaan senilai sekitar Rp 931,9 juta rupiah.
Terdakwa sangat kooperatif, dengan kesediaannya Agus menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan terdakwa lain.
Selesainya persidangan, kuasa hukum Endy mengaku menilai sangat kecewa kepada tuntutan jaksa. Menurutnya, terdakwa sudah memenuhi komitmennya untuk membantu proses pembuktian dengan bersedia menjadi saksi mahkota, akan tetapi hal ini tidak ada respon dalam tuntutan yang diajukan penuntut umum.
“Sementara "kami memiliki perjanjian tertulis dengan jaksa apabila terdakwa Achmad Agus Hariyanto bersedia menjadi saksi mahkota, maka sesuai ketentuan Pasal 74 KUHAP, tuntutannya maksimal dua pertiga dari ancaman pidana yang didakwakan,” ucap Endy kepada Awak Media Viralindonesia52.
Penjelasan ini Endy mengatakan bahwa ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara. Menurut perhitungan pihaknya, tuntutan yang layak seharusnya tidak melebihi sekitar tiga tahun empat bulan penjara.
Selain itu mengenai ini “Klien kami sudah bersedia menjadi saksi mahkota dan telah mengembalikan aset perusahaan sekitar Rp 1 miliar rupiah.
Di sisi lain dari pihak kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian yang dijadikan dasar tuntutan. Menurut Endy, dakwaan hanya menyebut jangka waktu perbuatan sejak Januari hingga Oktober 2024, jadi kerugian perusahaan seharusnya dihitung berdasarkan periode tersebut.
“Jika dihitung sesuai periode dalam dakwaan, maka kerugian perusahaan tidak sebesar yang disebutkan. Akan tetap nilai aset dan barang yang telah dikembalikan klien kami hampir sebanding dengan kerugian yang sebenarnya,” tuturnya.
Dalam pledoi, terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan karena dirinya belum pernah dihukum.
Mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan 2 anak yang masih bersekolah.
Kuasa hukum berharap majelis hakim akan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, baik dalam pengembalian kerugian dan peran terdakwa dalam mengungkap keterlibatan pihak lain, sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar