Surabaya• Viralindonesia52.com
Perkara sidang dugaan penghancuran rumah di kawasan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya, terdakwa bernama Samuel Ardi Kristianto kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua S. Pujiono, SH., MH telah mendatangkan 2 saksi, yang bernama Samuji dan Tirio.Dimana sidang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedua saksi membeberkan hasil sejarah kepemilikan rumah dan tanah yang saat ini menjadi wilayah objek perkara.
Saat ini Samuel didakwa melanggar dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Samuji di depan majelis hakim, mengatakan jika telah mengenal almarhum Elisa Herawati karena sering bantu memperbaiki rumah tersebut.
Ia mengatakan, sertifikat rumah dan aset punya Elisa pernah dijadikan jaminan pinjaman di koperasi wilayah Sidoarjo.
Sebab Elisa membutuhkan dana sekitar 200 juta untuk renovasi rumah. Dan Sertifikat yang dimaksud itu bukan hilang, akan tetapi digadaikan di koperasi hingga sampai saat ini belum dibereskan,” tegas Samuji di hadapan Majelis Hakim.
Sementata itu ia juga mengatakan jika rumah ini sempat digunakan sebagai rumah kos. Selain itu Samuji juga mengatakan jika ia dipercaya Elisa untuk menyimpan sejumlah dokumen aset miliknya.
“Semua Objek rumah yang dimiliki oleh Ibu Elisa jumlahnya ada 8. Dan sertifikatnya dijaminkan di koperasi dan didampingi oleh seorang pengacara,” tegasnya
Waktu Elisa wafat Ia tidak pernah lagi mengunjungi rumah di Kuwukan tersebut. Selain itu ketika Majelis Hakim menanyakan apakah saksi mengenal Samuel, saksi menjawab jika tidak mengenal Samuel.
Di sisi lain , saksi Tirio, anak almarhum Leo, menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya adalah milik ayahnya sebelum berpindah tangan ke Elisa.
Tirio juga mengatakan bahwa rumah itu dulu milik ayahnya.Serta yang membangun lantai 2 ya ayah saya.
Selain itu beliau juga bilang kalau tidak mengetahui secara pasti tentang penjualan rumah tersebut kepada Elisa. Tirio juga bilang jika nenek Elina menempati rumah itu atas izin Elisa.
“Sepengetahuan saya, Ibu Elisa yang menyuruh Nenek Elina menempati rumah ini,” tegasnya.
Tirio juga mengatakan bahwa menurutnya, rumah itu sebelumnya berstatus Petok D dan nama almarhum Leo kemudian telah beralih kepemilikan. Selain itu rumah itu sudah balik nama atas nama Samuel.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar