Viralindonesia52.com
Surabaya•|- Sidang perkara pidana terdakwa Ricky Hartono dengan dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (18/6/2026).
Pelaksanaan sidang perdana terhadap terdakwa Ricky dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Terdakwa Ricky Hartono melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, juga tabung 5,5 kilogram, hingga tabung LPG portable untuk diperjualbelikan.
Pekerjaan ini diduga dilakukan terdakwa di kediamannya di Perum Pantai Mentari Surabaya.
Awal mula kejadian perkara ini terungkap pada tanggal 13 April tahun 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek terdakwa ketika lagi melakukan pemindahan isi gas bersubsidi.
“Terdakwa yang sedang membuka segel tabung LPG subsidi 3 kilogram, lalu menghubungkan selang regulator ke tabung, sementara yang dipergunakan tabung LPG 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan LPG portable. Dalam pemindahan Gas ini membutuhkan waktu sekitar 15 menit hingga isi gas berpindah ke tabung yang lebih besar maupun tabung portable,” ucap Reiyan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nurkholis.
Jaksa juga membeberkan bahwa, setiap pekan terdakwa mampu melakukan mengisi hingga 4 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Sementara itu, tabung LPG 5,5 kilogram diisi jika ada pesanan pelanggan saja, dan untuk LPG portable diproduksi hingga 60 tabung ketika ada kegiatan bazar.
Untuk menjalankan pekerjaan ini, terdakwa memperoleh sekitar 45 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram, serta 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram yang dibeli dari kawasan Pasar Gembong Surabaya.
Selain itu, ratusan tabung LPG portable diperoleh dari sejumlah tenant UMKM di pusat perbelanjaan.
Dari pengoplosan yang dilakukan ini kemudian dijual dengan harga 180 ribu / tabung untuk LPG 12 kilogram dan 90 ribu / tabung untuk LPG 5,5 kilogram. Selain itu LPG portable dipasarkan dengan harga Enam ribu /tabung kepada konsumen di berbagai lokasi.
Sementara penjualan yang dilakukan terdakwa diduga meraup keuntungan senilai 10 juta setiap bulannya. Pembacaan dakwaan jaksa, hasil uang penjualan digunakan untuk membayar cicilan rumah dan biaya pendidikan anaknya.
Atas perbuatannya, Ricky Hartono didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan yang akan datang.
(Gab sby)


Posting Komentar
0Komentar