Surabaya - Viralindonesia52.com
Sidang perkara pidana dugaan pencurian dengan No perkara 884/Pid.B/2026/PN SBY. Terdakwa Dede Sofyan dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (23/06/2026).
Pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Garuda 2 Surabaya.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo Menghadirkan saksi korban untuk dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hasil dari keterangan yang dibeberkan oleh saksi korban Hasrawati dan suami korban selaku pemilik toko Donat Kentang "Potato" mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan pencurian sebanyak 5 kali dan korbannya orang yang berbeda-beda, namun belum pernah ketahuan dan ketangkap.
Selain itu Jaksa Damang juga menanyakan kepada saksi korban, apakah saksi memaafkan terdakwa dan saksi menyampaikan biarlah terdakwa menjalani proses hukum supaya dia bisa bertobat dan tidak mengulangi lagi.
Sementara terdakwa Dede juga mengatakan apa yang disampaikan oleh saksi korban benar adanya.
Awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa sedang berada di dalam Toko Donat Kentang “Potato” di Jl. Kedungrukem Surabaya karena beliau tinggal di dalam toko tersebut.
kemudian di dalam toko Dede melihat 1 unit tablet warna hitam merk “ADVAN” , 2 buah tabung LPG 3 Kg, 1unit Uniesin cup sealer dan Uang tunai 100 ribu yang terletak di dalam kotak penyimpanan uang dibawah meja, lalu terdakwa memiliki niat jahat untuk mengambil barang tersebut.
Selain itu terdakwa Dede menunggu situasi aman dan toko dalam keadaan kondisi sepi.
Ketika waktu memasuki pergantian hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa melihat situasi disekitar toko sudah sepi dan aman. Aksinya mulai dijalankan tanpa seijin saksi Hesrawati dan mengambil uang 100 ribu, 1 unit tablet merk ADVAN yang berada dibawah meja.
Kemudian terdakwa Dede memasukkannya kedalam tas, akan tetapi tidak hanya itu saja pelaku juga mengambil 2 buah tabung gas LPG 3 kg dan 1 unit mesin cup sealer dan menaruhnya di dekat pintu toko.
Setelah itu terdakwa memesan grab mobil dan mengangkat barang-barang tersebut ke dalam mobil, lalu terdakwa pergi menuju ke pasar barang bekas di Jl. Gembong Surabaya untuk menjual barang-barang tersebut.
Hasil dari penjualan tersebut kemudian terdakwa menuju ke Terminal Purabaya untuk pergi ke Terminal Giwangan Yogyakarta untuk melarikan diri.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya berhasil menangkap terdakwa Dede di Terminal Giwangan Yogyakarta beserta barang bukti berupa 1 pcs kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “YUKK NGAJI”, dan 1 pcs celana panjang warna hitam serta 1 Handphone merk Samsung A04E yang dipergunakan terdakwa saat mengambil barang-barang milik saksi Hesrawati.
Karena perbuatan terdakwa Dede ini Hasrawati mengalami kerugian sebesar 4.5 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kelanjutan sidang akan dilakukan dengan agenda tuntutan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar