SURABAYA — Viralindonesia52.com
Sidang perkara sengketa kepemilikan saham PT. Hasil Karya dimulai lagi di Pengadilan Negeri Surabaya,pada hari Kamis (25/06/2026).
Dari pihak keluarga almarhum Wei Mingcheng melalui kuasa hukumnya, Sujianto, S.H., M.H., resmi mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Berjalannya hukum ini diambil karena dari pihak tergugat dinilai tidak ada menunjukkan itikad baik ketika proses mediasi sebelumnya.
Hasil dalam pengajukan permintaan penawaran nilai sebelumnya juga dinilai terlalu jauh dari tuntutan pihak keluarga penggugat.
Selain itu, selama proses persidangan berjalan, tim kuasa hukum mengatakan telah menemukan sejumlah bukti baru bahwa krusial untuk memperkuat posisi klien kami yang merupakan warga negara asing.
Walaupun gugatan saat ini dicabut, pihak keluarga akan memastikan dalam perkara hukum perdata ini belum berakhir.
Pihak dari penggugat kuasa hukum telah bersiap untuk menyusun serta mengajukan kembali gugatan PMH yang baru dengan melakukan perbaikan menyeluruh pada inti dari gugatan.
Hal ini biar mengakomodasi bukti-bukti yang telah ditemukan. Agar tidak hanya tertuju pada hukum perdata.
selain itu kuasa hukum juga mempertegas tidak menutup kemungkinan jika dalam perkara ini ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang kuat, maka akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar