Manado •|•Viralindonesia52.com
6 Maret 2026.
Petugas gabungan TNI AL Dan Bea Cukai serta Otoritas Pelabuhan Bitung Berhasil menyita sianida Ilegal yang diduga didatangkan dari Philipina Via Kabupaten Kepulauan Talaud yang tiba di pelabuhan Fery Bitung dengan KMP Labuhan Haji tanggal 4 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut Tim gabungan yang dimotori oleh TNI AL berhasil menyita sianida Ilegal sebanyak 1450 Kg,yang diangkut dengan Mobil Truk Ekspedisi DB.8958 warna hijau.
Dalam jumpa Pers hari ini tanggal 6 Maret 2026 di Kodaeral VIII TNI AL ,WADAN KODAERAL VIII Laksma TNI Tony Herdijanto SE.MSc.mengatakan bahwa : apa yang ditemukan dalam penggeledahan tanggal 4 Maret kemarin adalah hasil kerja sama dari TNI AL ( Asintel AL) ,Bea Cukai,dan KSOP Pelabuhan Bitung,dan kami menemukan sianida yang diangkut oleh truk tersebut sebanyak 29 Koli satu Koli seberat 50 Kg.
Sampai saat ini kami masih memeriksa,dan menyelidiki untuk mendapat kepastian siapa alamat yang dituju atau siapa pemilik sebenarnya dari sianida Ilegal tersebut,saat ini supir truk masih kami periksa untuk dapat mengetahui siapa siapa oknum yang terlibat didalamnya.
Dalam penggeledahan sianida Ilegal ini oknum yang nantinya menjadi tersangka akan dijerat dengan pasal 24 ayat 1,junto pasal 106 UU no.7 thn 2014 tentang perdagangan,dengan ancaman pidana 4 thn atau denda paling banyak 10 Miliar .
Wadan Kodaeral VIII LAKSMA TNI Tony Herdijanto SE.MSc.juga mengatakan bahwa : pemuatan barang ilegal berupa sianida dan barang ilegal lainya ini melanggar Permenhub no.16 tahun 2021, Permenhub no.103 thn 2017,serta pasal 44,pasal 46,dan pasal 117 UU no 17 thn 2008,tentang pelayaran,sebagaimana telah diubah dengan UU no.66 thn 2024.
Turut hadir dalam kegiatan jumpa pers tersebut Kakanwil Bea Cukai Sulut,Asintel Kodaeral VIII, Kadispen,,Kadiskum,Dan Pomal Kodaeral VIII dan KSOP Bitung... M.Ratulangi.
( biro manado)



Posting Komentar
0Komentar