Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Penjualan Bahan Peledak, berupa Bubuk Petasan atau Mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam hal ini Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menegaskan, bahwa penjualan Bahan Peledak masuk dalam Kategori Tindak Pidana, karena itu peredarannya diatur ketat oleh Undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahwa bahan ini bukan sekadar Petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan Ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan Korban Jiwa dan Kerusakan serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menegaskan, bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir Peredaran Bahan Peledak Ilegal, karena berpotensi membahayakan Keselamatan Masyarakat.
Bahkan di saat Bulan Ramadhan yang dimana para Umat Muslim tengah khusyuknya menjalankan Ibadah Puasa.
“Peredaran Bahan Peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari Masyarakat akan segera kami Tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat Konferensi Pers, pada Selasa (3/3/2026).
Masih kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, dari pengungkapan Kasus tersebut, Polisi telah mengamankan Dua Pemuda Warga Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar Pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menerangkan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat, terkait adanya Transaksi Mencurigakan tentang Bubuk Mesiu atau Bubuk Petasan.
“Berawal dari Laporan Masyarakat terkait Transaksi Bubuk Petasan, lalu Tim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Sementara ke Dua Tersangka yang diamankan, yakni MAJ (28) dan BAW (18), yang keduanya adalah Warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
MAJ diketahui membeli Bahan Kimia melalui Marketplace dan Toko Pupuk, kemudian Meracik sendiri menjadi Bubuk Mesiu di Rumah.
Maka dari hasil Pemeriksaan, MAJ juga Menawarkan Barang tersebut melalui Group WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sedangkan BAW berperan yaitu untuk Memasarkan dan Menjual Bubuk Petasan melalui Facebook, yakni menggunakan Akun, atas Nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan untuk mendapatkan atau memperoleh Keuntungan.
Dari tangan kedua Tersangka, Polisi telah menyita Barang Bukti, berupa Satu Kilogram Bubuk Petasan, Dua Unit Handphone, Satu Unit Sepeda Motor, berikut STNK dan Uang Tunai Rp.210 Ribu.
Lanjut lagi Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menjelaskan, bahwa Motif para Tersangka murni Faktor Ekonomi untuk mendapatkan Keuntungan.
“Adapun Modus yang dilakukan, yakni Menawarkan dan Menjual Bubuk Petasan atau Mesiu melalui Aplikasi Facebook,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Sehingga atas perbuatannya, para Tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa Hak Membuat, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memperdagangkan Bahan Peledak.
“Maka untuk Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur menghimbau kepada Warga Masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak Meracik, Menyimpan atau Menjual Bahan Peledak, apalagi tanpa izin.
Karena sekecil apa pun Bahan Peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat Fatal.
“Untuk itu segera Laporkan, apabila mengetahui adanya Transaksi Bahan Peledak ilegal, dan bagi Orang Tua, kami Himbau agar lebih Mengawasi Aktifitas Anak – anaknya di Media Sosial,” pungkas Kabi Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
(Lisa/Bertus).


Posting Komentar
0Komentar