Surabaya –Viralindonesia52.com
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Jawa Timur untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada para pemilik kendaraan
di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan stabilitas.
Dalam keterangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta upaya menjaga iklim investasi dan pelayanan publik tetap kondusif.
“Kami memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tetap, tidak ada kenaikan. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar beban ekonomi tetap terjaga,”
Demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur bersama jajaran Ditlantas Polda Jatim dan PT Jasa Raharja juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di kantor Samsat, baik melalui digitalisasi layanan maupun peningkatan transparansi pelayanan publik.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,
karena pemerintah telah memberikan kemudahan dan kepastian terkait tarif pajak.
Dengan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.
( Mikhael)


Posting Komentar
0Komentar