Surabaya, ViralIndonesia52.com– Terdakwa Rizki Ramadhan terbukti bersalah telah lakukan pemerkosaan terhadap anak korban NSG (13 tahun). Akhirnya, Cleaning Service mall di Surabaya ini, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat persidangan putusan majelis hakim yang di ketuai Ni Putu, terdakwa Rizki telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 473 ayat (1) jo. Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Maka, tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Hakim menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah bersalah karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak. Dengan ini menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara," kata Hakim Ni Putu di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/26).
Selain menjalani hukuman, hakim juga memutuskan terdakwa wajib membayar restitusi sebesar Rp57.329.990 kepada korban. Pembayaran ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak putusan diumumkan. "Akan tetapi jika tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," Ujarnya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara dan restitusi Rp114.178.671.Namun jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 8 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan berupa trauma mendalam yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa.
"Saat ini, yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan berterus terang serta mengakui perbuatannya," ujar Hakim Putu.
Putusan yang sudah di vonis,baik JPU dan pengacara terdakwa menyatakan sama-sama pikir-pikir.
Awalnya, peristiwa ini bermula saat terdakwa ketemu korban di mall pada jam 16.00 WIB saat korban mau mencari makan setelah selesai membantu orangtuanya di outlet jam 20.00 WIB, mereka ketemu kembali di parkiran, di sana terdakwa berusaha merayu korban. Pada jam 22.00 WIB, terdakwa menghadang korban yang mau pulang bersama pegawai outlet lainnya, serta membujuknya untuk minum kopi dan mengusir pegawai lainnya. Korban dipaksa meminum kopi, lalu dibawa ke hotel di kawasan Surabaya Utara, di saat itu terdakwa melakukan pemerkosaan. (Gab)


Posting Komentar
0Komentar