Sidoarjo ViralIndonesia52.com– Dugaan praktik pungutan di luar biaya resmi kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik.
Kali ini, oknum petugas di Samsat Trosobo Sidoarjo diduga menarik biaya sebesar Rp1.600.000 dalam proses mutasi keluar kendaraan bermotor, yang nilainya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kronologi Dugaan Pungutan Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang mengurus mutasi kendaraan, biaya yang diminta mencapai Rp1,6 juta dengan alasan untuk mempercepat proses administrasi.
Namun, pembayaran tersebut diduga tidak disertai rincian resmi atau bukti pembayaran sesuai ketentuan negara.
Padahal, berdasarkan informasi biaya mutasi kendaraan di Jawa Timur, biaya resmi mutasi keluar hanya berkisar:
Motor: sekitar Rp150.000
Mobil: sekitar Rp250.000
Belum termasuk biaya administrasi lain seperti STNK, BPKB dan TNKB sesuai ketentuan PNBP.
Hal ini memunculkan dugaan adanya biaya tambahan tidak resmi yang dibebankan kepada masyarakat melalui oknum atau perantara jasa pengurusan.
Potensi Pelanggaran Aturan Jika terbukti ada pungutan di luar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Peraturan tentang Pungutan Liar (Pungli)
Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
Aturan disiplin ASN atau anggota Polri bila melibatkan aparat
Tanggapan yang Diharapkan Masyarakat berharap adanya pengawasan dari:
Inspektorat daerah
Tim Saber Pungli
Ombudsman RI
Bidang Propam Polda Jatim
Agar pelayanan Samsat benar-benar transparan dan bebas dari praktik yang merugikan wajib pajak.
Imbauan kepada Masyarakat Wajib pajak diimbau:
Mengurus sendiri tanpa calo
Meminta rincian biaya resmi
Menolak
pembayaran tanpa kwitansi resmi
Melaporkan jika ada indikasi pungli
Penutup Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pimpinan Samsat dan Polda Jatim untuk melakukan evaluasi internal.
Transparansi biaya dan integritas petugas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
( red)



Posting Komentar
0Komentar