Surabaya• Viralindonesia52.com
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lemari berkas di ruang Kepala Bidang (Kabid) Perikanan pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menjadi sorotan.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Apa yang terjadi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal dan hasil penelusuran di lapangan, pengadaan lemari penyimpanan dokumen di ruang Kabid Perikanan yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur diduga memiliki indikasi mark-up anggaran serta proses pengadaan yang tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Beberapa pihak menyebut harga lemari tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas barang yang tersedia di pasaran.
Siapa yang terlibat?
Dugaan ini mengarah pada oknum pejabat teknis maupun pihak rekanan penyedia barang. Namun hingga kini belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab karena masih memerlukan audit dan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Kapan terjadi?
Pengadaan tersebut diduga dilakukan dalam periode anggaran berjalan tahun 2024–2025, saat adanya pembaruan fasilitas ruang kerja di bidang tersebut.
Dimana lokasi kejadian?
Lokasi pengadaan berada di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim yang berlokasi di Surabaya, tepatnya pada ruang kerja Kepala Bidang Perikanan.
Mengapa bisa terjadi?
Pengamat tata kelola anggaran publik menyebut dugaan penyimpangan seperti ini biasanya terjadi akibat lemahnya pengawasan internal, tidak adanya keterbukaan informasi pengadaan, serta potensi konflik kepentingan antara pejabat pengguna anggaran dan penyedia barang.
Selain itu, apabila benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Bagaimana modus dugaan penyimpangan?
Modus yang diduga terjadi antara lain:
Penunjukan langsung tanpa prosedur yang jelas
Dugaan penggelembungan harga (mark-up)
Spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan nilai anggaran
Tidak adanya papan informasi atau dokumen pengadaan yang dapat diakses publik
Konfirmasi dan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim masih diupayakan konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang.
Potensi Tindak Lanjut
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara agar tetap tepat sasaran.
(Tim Investigasi Media ini masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan untuk memastikan fakta sebenarnya.
( Tim)


Posting Komentar
0Komentar