Surabaya• Viralindonesia52.com
Pelaku dua terdakwa penggelapan emas senilai Rp2,4 milliar ini, Lailatul Jannah Serta Lailatul Fitria telah menjalani sidang tuntutan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri meminta kepada Majelis Hakim supaya terdakwa dihukum selama 3 tahun 6 bulan dan yang satunya 3 tahun 3 bulan penjara.
"Agar kepada majelis hakim yang telah memeriksa serta mengadili perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU yang sama,"Ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/3/26).
Hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari telah membongkar praktik penggelapan emas yang telah dilakukan oleh ke dua karyawati toko emas di Pasar Atum Surabaya, yang dimana ketika diteliti setelah audit internal pada 22 Oktober 2025.
Terdakwa, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, memanfaatkan kesempatan ini sejak 2023 sampai 2025 dengan cara mengambil sebagian perhiasan dari etalase untuk digadaikan dan dijual.
Lailatul Jannah menggadaikan 582,91 gram emas melalui 74 surat bukti gadai di PT Pegadaian cabang Jalan Samudra Surabaya, serta menjual sebagian ke pedagang kaki lima. Sementara Lailatul Fitria menggadaikan 323,75 gram emas melalui 55 surat bukti gadai di cabang yang sama.
Agar tidak diketahui aksinya ini, keduanya mengganti perhiasan dengan imitasi yang sudah diberi label dan barcode emas asli. Perbuatan tersebut mengakibatkan, pemilik toko Liem Bambang Suwarno mengalami kerugian sebesar Rp2,31 milliar.
Dari hasil penggelapan ini dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, serta membayar utang, dan membeli berbagai barang seperti ponsel, tas bermerek, sepatu, dan perlengkapan motor.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar