Surabaya -|• Viralindonesia52.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kantor Samsat Surabaya Utara. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi saat mengurus perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa wajib pajak mengaku ditawari bantuan percepatan proses oleh oknum tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Nilainya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jenis layanan yang diurus. Praktik ini diduga melibatkan perantara atau calo yang bebas beraktivitas di sekitar area pelayanan.
“Saya diberi tahu kalau mau cepat selesai, ada biaya tambahan. Tidak ada kuitansi resmi,” ujar salah satu wajib pajak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, seluruh komponen biaya pajak kendaraan bermotor dan administrasi STNK telah diatur secara resmi dan transparan melalui peraturan perundang-undangan. Setiap pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar hukum.
![]() |
| Foto Samsat Surabaya Utara Dari dalam |
Secara yuridis, pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.
Samsat sendiri merupakan layanan terpadu antara Kepolisian, Bapenda Provinsi, dan Jasa Raharja. Di wilayah Jawa Timur, unsur kepolisian berada di bawah koordinasi Polda Jawa Timur. Karena itu, publik menilai pengawasan internal harus diperketat, terutama terhadap potensi keterlibatan oknum aparat atau pembiaran aktivitas percaloan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Samsat Surabaya Utara maupun dari jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan apabila laporan resmi diajukan.
Pengamat kebijakan publik di Surabaya menilai persoalan klasik di sejumlah unit Samsat adalah lemahnya pengawasan lapangan dan belum optimalnya sistem digitalisasi. “Selama masih ada ruang transaksi manual dan interaksi langsung tanpa pengawasan ketat, celah penyimpangan tetap terbuka,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk hanya membayar sesuai nominal yang tertera dalam SKPD atau notice pajak resmi serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pungli. Transparansi dan tindakan tegas terhadap oknum pelaku dinilai menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat.
( yanto -Team / Red)



Posting Komentar
0Komentar