Surabaya - Viralindonesia52.com
Senin, 05 Januari 2026, Daud, ayah E.C.L korban dugaan penipuan oleh Mr. "H" yang bertindak sebagai HRD GATRANS surbaya tenyata abal-abal. Daud Menemui awak Media BeritaTKP.com Bercerita tentang kekecewaannya Terhadap "H" dan mengadukan perkara yang menimpa dia dan putrinya.
Pasalnya, Pada tanggal 7 september 2025 Daud menghubungkan ECL dengan Mr. H untuk membahas sebuah Pekerjaan, dan pertemuan ditentukan Mr. H di salah satu tempat makan di daerah Citraland Surabaya barat. Dari perkenalan itu Mr. H Menjanjikan sebuah pekerjaan Di GATRANS sebagai Marketing online dan akan membayar ECL dengan gaji sebesar 3juta rupiah setiap bulannya. Besaran gaji yang dijanjikan itu di sesuaikan dengan besaran gaji pokok pada Perusahan tempat ECL bekerja dulu, padahal ECL adalah pekerja yang sudah berpengalaman di bidang Marketing Digital, Sosmed, belum lagi dia lulusan S1 sastra Inggris dengan peringgat yang sangat membanggakan. Dan Mr. H Meminta CV kepada ECL untuk di Pelajari dan alhasil Mr. H tertarik dengan CV yang di berikan ECL.
Lalu Mr. H menyuru ECL untuk resign dari perusahan Lamanya,pada tanggal 23 september namun diundur lagi ke bulan november, dan di pastikan oleh Mr.H awal desember ECL sudah bisa bekerja di kantor Gatrans Surabaya (di Maspion Square). Atas arahan dari Mr.H maka sekitar pertengahan november ECL mengajukan permohonan Resign Kepada Perusahaan lamanya.
Dengan semangat yang menyala-nyala ECL menunggu hari yang dijanjikan oleh Mr.H. Ternyata Dengan kecewa dan sangat menyesal pada bulan desember 2025 pekerjaan yang dijanjikan oleh Mr.H tidak terealisasi alias Tidak ada, sehingga ECL menganggur Sampai saat ini.??
ECL kemudian meminta Daud ayahnya untuk membantu kebutuhannya. Merasa tidak mampu, Daud menghubungi Mr. H untuk meminta pertanggung jawaban paling tidak 1.2 jt hanya untuk angsuran motor ECL. alangkah terkejutnya Mr. H tidak mau bertanggung jawab akan apa yang sudah dia janjikan, bahkan menyuruh Daud berurusan langsung dengan DL pemilik Gatrans atau ke Mr. BD direktur Gatrans Surabaya.Dengan tidak bertanggung jawabnya Mr. H beralibi intinya bukan pengurus gatrans apalagi pemegang Saham ujar Mr H kepada daud,semakin membuat posisinya terlihat jelas menjadi HRD abal-abal.
Mr. H, pengusaha assesoris HP di surabaya itu juga telah memutar balikkan fakta bahwa Daud yang menyuruh ECL resign dari kerjaan lamanya,. "Kan bapak yang menyuruh ECL resign dari kantor nya". Hal ini sangat tidak logis karena data Chatingan Mr. H dengan ECL terkait resign menjadi alat bukti yang Valid.
ECL bukan satu-satunya korban, masih ada beberapa korban lain yang nasibnya sama. Mereka atas arahan Mr. H, resign dari pekerjaan lamanya dan berharap mendapat pemasukan yang lebih besar. Para korban ini masih kita sembunyikan identitasnya dan se waktu-waktu akan di jadikan saksi jika Mr.H tidak melakukan apa yang telah dia janjikan,
Daud sebagai ayah Korban Mendapat Saran dari Penasehat Hukum R.Ferinando.A.P SH Untuk Menempuh jalur hukum dengan dugaan Pasal 492 UU No 1 th 2023 tentang tindak pidana Penipuan yang isinya Mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur-unsur seperti nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. Mengapa demikian karena korbannya tidak hanya ECL melainkan masih ada korban.
Terkait hal ini maka pada tanggal 14 Januari 2026 di Sambang Cafe Ketabang Kali Surabaya awak media mengadakan pertemuan dengan "H" dan Mr. "H" Membuat pernyataan bahwa dia bukan apa-apa di Gatrans. "Saya bukan apa apa di gatrans dan yang harus nya bertanggungjawan adalah DL dan pak " BD". Dalam hal ini DL, BD dan investor 'An' yang salah" Ujar Mr. H. Dari pernyataan Mr. H jelas dia mengaku bersalah namun terkesan tidak mau bertanggung jawab menyalahkan pihak lain. (..............)
(Red)



Posting Komentar
0Komentar