Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang dengan kasus perkara dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar seorang mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) bernama Eko Yuwono, kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (10/08/2026)
Pelaksanaan sidang dengan Agenda pemeriksaan saksi di ruang Tirta. Dimana terlihat ada fakta penting mengenai jalannya transaksi dan pembayaran barang.
Dalam persidangan pemilik Toko Bravo di Jalan Kedungdoro Surabaya, Hengki Purnomo, mengatakan bahwa transaksi sparepart dengan PT IMSI mencapai Rp 500 juta setiap tahun pada 2022 sampai dengan tahun 2024.
Akan tetapi, seluruh pembayaran ini selalu masuk langsung ke rekening perusahaan, bukan kepada Eko Yuwono.
Hengki mengaku jika sudah menjadi pelanggan PT IMSI mulai tahun 2000, dan pemesanan barang sparepart dilakukan melalui telepon. Lalu barang tersebut dikirim oleh PT IMSI ke Toko Bravo.
Macam-macam barang sparepart yang dipesan seperti kaca, spakbor, bemper dan komponen kendaraan lainnya. Setelah barang diterima, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PT IMSI.
Hengki menegaskan "Transfernya ke PT IMSI".
Selain itu di persidangan, Hengki juga membawa bukti transaksi pembayaran.Salah satunya bukti transfer senilai Rp 220 juta rupiah. Akan tetapi total bukti transfer yang diperlihatkan kepada majelis hakim sekitar Rp 547 juta rupiah.
Menurut Hengki setiap transaksi, dilengkapi nota dan faktur, akan tetapi pengiriman barang tidak selalu memakai surat jalan.
Sementara itu pengiriman dilakukan sopir PT IMSI bernama Boy. Barang berukuran besar seperti spakbor dan pintu kendaraan termasuk sparepart yang kerap dikirim ke Toko Bravo.
Hengki memastikan barang yang diterima harus sesuai dengan pesanan yang sebelumnya disampaikan kepada PT IMSI.
Point Pentingnya dalam sidang yaitu, Hengki mempertegas jika tidak pernah bertransaksi langsung dengan Eko Yuwono.
Selain itu waktu menjadi pelanggan PT IMSI sejak tahun 2000, ia mengatakan hanya bertemu 1 kali dengan Eko
Dalam keterangannya, Hengki dengan tegas mengatakan bahwa komunikasi dan transaksi lebih sering dilakukan di bagian sparepart PT IMSI. Sementara itu Ia mengenal beberapa orang yang pernah menangani bagian ini.
Salah satunya bernama Ibrahim yang pernah menjabat sebagai kepala sparepart sebelum beliau diberhentikan. Kemudian, muncul yang namanya Alfan dimana kemudian diberhentikan.
Selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy akan mencocokkan bukti transaksi yang ada pada Hengki dengan data transaksi dari PT IMSI.
Penasehat hukum terdakwa, Andry Ermawan, mengatakan dengan tegas tidak ada aliran pembayaran dari Toko Bravo yang masuk ke rekening pribadi kliennya.
“Tidak ada satu sen pun masuk ke rekening terdakwa,” Ucap Andry setelah selesai sidang.
Menurutnya, fakta ini sangat penting untuk menguji konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan yang dikenakan kepada Eko. Karena keterangan saksi pemilik Toko Bravo transaksi langsung antara pelanggan dengan PT IMSI, dan sementara itu pembayaran dilakukan langsung kepada perusahaan.
“Keterangan (Pak Hengki) tidak pernah membayar kepada terdakwa, akan tetapi langsung ke perusahaan. Pernyataan itu justru menguntungkan bagi terdakwa,” ucap Andry.
Hal ini juga dipertanyakan Andry mengapa belum dihadirkannya beberapa saksi yang disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, masih ada sekitar 5 saksi yang sangat penting untuk membongkar perkara ini, termasuk bagian akuntansi, dan juga petugas gudang bernama Didin.
Dalam sidang nama Didin, ucap Andry, kerap muncul beberapa kali dalam keterangan saksi sebelumnya.Sebab Didin ini adalah kunci utama.
Andry mengatakan “Kami akan memhadirkan saksi ahli pidana agar seimbang dengan apa yang dihadirkan saksi ahli dari Jaksa"
Selanjutnya sidang akan dilakukan dalam minggu ini
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar